free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Laksanakan Instruksi Kapolri, Polres Blitar Kota Maksimalkan 3 ETLE dan 1 INCAR

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Nov - 2022, 02:29

Placeholder
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto.(Foto: Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota memaksimalkan Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Integrated Node Capture Attitude Record atau INCAR untuk menggantikan tilang manual. 

Hal ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolres Jenderal Polisi Listyo Sugit Prabowo yang melarang tilang manual untuk menghindari praktik pungli.

Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Komplotan Pencurian Sepeda Motor Diringkus Anggota Polres Malang

Saat dikonfirmasi awak media, Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, saat ini ada tiga titik ETLE di Kota Blitar semuanya telah berfungsi maksimal. Selain ETLE, Satlantas Polres Blitar Kota juga memiliki satu mobil INCAR yang berkeliling untuk menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

"Jumlah pelanggar yang tertangkap kamera ETLE sejak dua pekan terakhir ada sekitar 5.000 pelanggar. Namun hanya 700 yang terkonfirmasi untuk dilakukan penindakan," kata  Mulya, Senin (31/10/2022).

Mulya menambahkan, selain tilang elektronik dengan kamera statis di tiga titik, pihaknya juga akan  memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan mobil INCAR. Teknisnya, petugas akan meningkatkan patroli terutama di kawasan rawan pelanggaran lalu lintas maupun kawasan rawan kecelakaan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.

"Intensitas patroli mobil INCAR lebih kami maksimalkan, biasanya hanya tiga kali sehari, dan ini kedepan akan kami tambah lagi. Imbauan tertib lalu lintas juga tetap kami sampaikan kepada masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga : Ambruk karena Kelebihan Muatan, Begini Sejarah Pembangunan Jembatan Gujarat India Se-abad Lalu

Lebih dalam Mulya menyampaikan, selain tilang elektronik, sesuai instruksi Kapolri polisi tidak diperkenankan untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual di tempat. Ini sebagai upaya untuk menghindari praktik pungli yang dilakukan petugas kepolisian.

“Kami dari Polres Blitar Kota sudah melaksanakan instruksi dari Kapolri ini,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni