JATIMTIMES - Sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali digelar pada Senin (31/10/2022).
Diketahui, Bharada E bersama Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J.
Baca Juga : Satelit NASA Berhasil Abadikan Momen Matahari Seakan Tersenyum
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini menghadirkan 11 orang, termasuk Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi. Nama 'Susi' pun menuai atensi dari warganet, hingga trending di Twitter.
Dalam kesaksiannya, Susi menceritakan bahwa dirinya disuruh oleh terdakwa Kuat Ma'ruf untuk melihat Putri. Ia melihat Putri tergeletak di depan kamar mandi dengan kondisi tangan dan kaki yang dingin. Namun saat berteriak minta tolong, ia malah menceritakan Kuat bertengkar dengan Brigadir J.
"Kan tadi saya tanya, ketika saudara melihat bu Putri tergeletak, saudara berharap siapapun yang mendengar, membantu. Tujuannya untuk menaikkan ke tempat tidur bukan? Ya untuk memapah saudara putri, tapi saudara malah cerita saudara Kuat berantem dengan Yoshua, kan lucu, ga masuk diakal cerita itu. Orang lagi tergeletak malah cerita berantem," ungkap majelis hakim, dilansir YouTube Kompas TV.
Di beberapa pernyataan, hakim juga menyindir kesaksian Susi yang banyak dibuat-buat. "Diatur supaya ngomongnya ga ketahuan bohong, diatur yang baik," sindir Majelis Hakim kepada Susi.
Di sisi lain, melalui kesaksian Susi di pengadilan tersebut juga ada beberapa hal yang dinilai ganjil. Di BAP penyidikan polisi, Susi menyatakan Brigadi J sempat mengangkat Putri Candrawati saat berada di rumah Magelang.
Namun saat kesaksian di pengadilan, Susi menyebut Brigadir J tak sempat mengangkat Putri Candrawathi usai pingsan.
Susi juga menyatakan alasan mengapa kesaksiannya berbeda. Ia menyebut karena saat BAP merasa gugup, takut dan panik sehingga tidak mengingat secara jelas.
Sontak rekaman kesaksian Susi yang dinilai plin plan itu ramai-ramai dihujat netizen.
"Kerja sambil dengerin ini hiburan banget sih, kesaksian art susi ini bikin ketawa saking ga berlogikanya. Hakim aja sampe bilang “kalo mau bohong yg konsisten”, “ayo disusun dulu kalimatnya biar ga keliatan bohong”, “haduh kamu ini banyak sekali bohongnya," @bersuar***.
Baca Juga : Tak Konsisten Berikan Keterangan, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Terancam Dipidana
"Tinggal jawab sejujurnya aja ngapain berubah" buset, kalo misal gk tau ya dari awal pemeriksaan bilang gk tau, ini berubah terus," @FauziRe***.
"Terima kasih Susi, berkatmu.. hari ini kami satu nusantara tertawa terbahak-bahak.. bahkan ini pertama kalinya gw melihat Bharada E, tersenyum," @As7rophil**.
Diketahui, Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bharada E.
Adapun 10 saksi lainnya yang dihadirkan adalah: Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
JPU mendakwa Bharada E dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bharada E dituduh menembak rekannya Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.