free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Konsisten Berikan Keterangan, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Terancam Dipidana

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

31 - Oct - 2022, 20:12

Placeholder
Susi, ART Ferdy Sambo, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto dari internet)

JATIMTIMES - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi dihadirkan dalam sidang lanjutan Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Petani di Jombang Akhiri Hidup di Pohon Durian 

 

Dalam sidang itu, Susi diancam akan diproses pidana oleh majelis hakim lantaran ia memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Saat itu majelis hakim menanyakan seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumah yang berada di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021.

Saat diberi pertanyaan oleh majelis hakim, Susi selalu menjawab tidak tahu dengan begitu cepat. 

"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar hakim.

Susi kemudian menjawab Ferdy Sambo sering menginap di rumah yang berada di Jalan Saguling itu. "Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.

Kemudian, hakim kembali melontarkan pertanyaan seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumah tersebut. Susi kembali menjawab tidak tahu.

"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya hakim. "Saya tidak tahu," jawab Susi

Geram akan jawaban Susi yang tak konsisten, hakim kemudian meminta Susi agar mempertegas jawabannya. "Kalau tidak tahu, dipertegas saja. Sering atau tidak?!" ujar hakim. "Sering," jawab Susi.

Hakim kemudian menguji jawaban Susi dengan menanyakan pukul berapa Ferdy Sambo pulang saat bertugas. Namun Susi kembali menjawab tidak tahu.

Baca Juga : Berdayakan Ratusan UMKM di Jatim, Deni Prasetya Dapat Apresiasi dari Forum Jurnalis Nahdliyin  

 

"Pulangnya jam berapa?" tanya hakim. "Jamnya tidak tahu," jawab Susi.

Lalu hakim memperjelas pertanyaannya dengan menanyakan dari mana Susi tahu bahwa Ferdy Sambo sering menginap di rumah tersebut. Susi kemudian menjawab karena sering melihat Ferdy Sambo pada pagi hari di rumah yang berada di Jalan Saguling itu.

"Dari mana tahu kalau (Ferdy Sambo) nginap?" tanya hakim. "Karena kalau pagi bapak sudah ada di Saguling," ujar Susi.

Sebelumnya, keluarga mendiang Brigadir J sudah dihadirkan dan dipertemukan dengan terdakwa Bharada E.

Keluarga Brigadir J tersebut hadir di persidangan tersebut sebagai saksi. Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatan tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy