JATIMTIMES - Aremania yang melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang meminta kepala kejari (kajari) agar segera berkomunikasi dengan Kejati Jatim. Tuntutannya, berkas kasus tersangka tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.
Untuk itu, dalam aksi damai yang dilakukan, para Aremania meminta Kajari Kota Malang Edy Winarko menemui massa aksi. Tak berselang lama, Edy Winarko yang didampingi keamanan internal kejari dan Satpol PP Kota Malang menemui massa aksi.
Baca Juga : Ratusan Aremania Tuntut Kejati Jatim Kembalikan Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan
Terlihat raut wajah tegang Edy Winarko saat menemui massa aksi. Namun kajari memastikan akan segera melakukan komunikasi dengan Kejati Jatim.
“Apa yang disampaikan kali ini akan kami sampaikan ke pimpinan (Kejati Jatim). Hari ini juga akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Edy Winarko di hadapan Aremania, Senin (31/10/2022).
Menurut Edy, saat ini berkas kasus tragedi Kanjuruhan masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Aremania agar bersabar.
“Mohon kesabaran teman-teman semua. Kami sangat mendukung Aremania. Akan kami sampaikan tuntunan hari ini ke pimpinan,” ucap Edy.
Ada empat tuntunan dari Aremania yang disampaikan di depan Kantor Kejari Kota Malang. Empat tuntunan tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti agar tragedi kemanusiaan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan segera tuntas.
Berikut empat tuntunan aksi damai yang digelar 31 Oktober 2022:
Baca Juga : Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Minta Peserta Gowes 1 Abad NU Turut Gempur Peredaran Rokok Ilegal
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Jatim bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Memasukkan/menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian tragedi Kanjuruhan.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya (atau diistilahkan menolak/tidak melakukan P-21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri).
4. Meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.