JATIMTIMES - Autopsi jenazah anak Devi Athok, yang menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan, rencananya bakal digelar pekan depan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, yakni Imam Hidayat.
Namun, Imam Hidayat masih menunggu kepastian harinya. “Dipastikan minggu depan dilakukan autopsi, tapi harinya menyusul,” ujar Imam.
Baca Juga : Pelaku Penganiaya Pemandu Lagu Hingga Pendarahan di Kromengan Ditangkap Polisi
Imam pun menjelaskan bahwa autopsi akan dilakukan langsung di makam atau yang biasa dikenal dengan sebutan ekshumasi. “Ya benar (ekshumasi), seperti yang dilakukan penyidik. Teknisnya diautopsi di makam,” imbuh dia.
Imam menjelaskan bahwa kepastian pelaksanaan autopsi diputuskan Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya masih belum dapat memastikan waktu pelaksanaan autopsi.
“Nanti Senin atau Selasa (pekan depan) akan dipastikan lagi harinya soal autopsi. Yang pasti itu dilakukan (autopsi) minggu depan,” ungkap Imam.
Sebagai informasi, setidaknya lebih dari 20 keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang mendapatkan pendampingan secara langsung oleh Imam sebagai kuasa hukum. Dari 20 keluarga tersebut, ada satu keluarga yang mengajukan autopsi atas jenazah kedua putrinya yang meninggal dalam tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Keluarga yang mengajukan tersebut yakni Devi Athok, ayah dari almarhumah Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13).
Pengajuan tersebut tertera dalam surat yang dilayangkan Devi Athok kepada Polda Jatim atas pendampingan dari kuasa hukum serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berikut isi surat pernyataan pengajuan autopsi dari Devi Athok:
1. Mencabut surat pernyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022.
2. Saya bersedia kembali untuk dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni seperti surat yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.
Baca Juga : Peringati Hari Santri Nasional dan Sumpah Pemuda, YPSM Bhakti Nagari Gelar Seminar
3. Saya sampaikan surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapat tekanan secara psikis, sehingga saya membuat pencabutan salam keadaan tertekan dan bingung.
“Surat diajukan kembali sudah dilakukan sekitar empat hari lalu melalui LPSK dan saya sebagai pendamping kuasa hukum,” ungkap Imam.
Dalam pendampingan keluarga korban, Imam mengaku juga bekerja sama dengan tim lain seperti LPSK dan Aremania. Hal itu dilakukan guna memperlancar proses autopsi yang diharapkan berjalan aman dan nyaman.
“Kita persiapkan, bekerja sama dengan Sekber (Sekretariat Bersama) dan Pak Anto Baret untuk bagaimana agar pengawalan autopsi ini bisa dilakukan dan bisa berjalan dengan aman. Kita juga koordinasi dengan LPSK,” ujar Devi Athok.
Rencana pelaksanaan autopsi sendiri akan dilakukan di makam kedua putri Devi Athok di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Menurut Imam, pelaksanaan autopsi akan dilakukan dari dua pihak, yakni polisi dan pihak luar.
“Satu dari dokpol (kedokteran lolisi). Yang lain dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia. Bisa berasal juga dari universitas,” pungkas Imam.