free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Periksa Hibah dan Pokir di Tulungagung, KPK Bisa Seret Tersangka Baru Jika...

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Oct - 2022, 03:40

Placeholder
Pengamat politik dari UBHI, Andreas Andre Djatmiko (Foto: Istimewa/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Selain dana hibah Provinsi Jawa Timur yang menjerat mantan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, pengakuan saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istilah Pokir. 

Pengamat politik dari Universitas Bhineka (UBI) Kabupaten Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko mengatakan Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. 

Baca Juga : Kronologi Tewasnya Jersy Hingga Penetapan Sang Kekasih menjadi Tersangka

Hal ini, menurut pria yang akrab disapa AA Djatmiko ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

"Kalau menilik pada tahun 2016-2017 kasus korupsi di Malang dan Kebumen lalu, istilah Pokir ini selalu digunakan untuk memuluskan anggaran tersebut," kata AA Djatmiko, Sabtu (29/10/2022).

Lanjutnya, maka sudah pasti KPK yang menangani kasus di Kabupaten Tulungagung juga akan menggunakan metode yang sama, yaitu menelisik istilah 'uang Pokir' (pokok pikiran) untuk memuluskan anggaran.

"Jadi Pokir ini menurut saya bukan kasus baru tapi istilah lama yang digunakan sebagai sarana untuk memuluskan dana hibah provinsi, mengingat kasus korupsi di Tulungagung itu berlangsung tidak jauh dari kasus korupsi yang menimpa Malang dan Kebumen," ungkapnya.

Namun, Pokir disebut AA Djatmiko bisa juga modus untuk mengelabuhi mata anggaran agar dapat dicairkan dengan mulus.

"Bisa jadi istilah Pokir untuk mengelabuhi saja, bisa jadi untuk memuluskan Pokir supaya bisa lancar untuk dibahas dalam rapat APBD," imbuhnya.

Untuk itu, tidak menutup kemungkinan ada istilah persenan atau fee dari modus mencairkan anggaran ini melalui Pokir.

"Maka ada persenan fee lah istilahnya," ungkapnya.

Baca Juga : Relokasi 200 KK, Bupati Tulungagung: InsyaAllah Tahun Ini

Pengamat politik yang juga praktisi hukum ini meyakini kasus korupsi di Tulungagung ini akan segera dituntaskan oleh KPK.

"Karena cukup lama dan panjang jalanya, apalagi ada dua kasus," bebernya.

Bertambah atau tidaknya para pejabat yang akan terjerat, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari para tersangka yang sudah ditahan KPK.

"Bisa jadi hanya yang sudah ditahan atau akan bertambah, kita nantikan saja nyanyian dari tiga tersangka anggota dan eks anggota dewan yang ditetapkan kemarin," ucapnya.

Selain itu, juga tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni