JATIMTIMES - Salah satu keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Devi Athok (48) membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat untuk pengajuan autopsi kembali. Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya yakni Imam Hidayat.
Imam mengaku bahwa kliennya yakni Devi Athok telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan autopsi kepada kedua anaknya yang menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Bahkan, Devi Athok telah menulis surat melalui tangannya sendiri.
Baca Juga : Mendag Mengaku Merinding Usai Tinjau Stadion Kanjuruhan
“Ya mas (Devi Athok), sudah bersedia kembali (melakukan autopsi kepada kedua anaknya),” kata Imam Hidayat, Jum'at (28/10/2022).
Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Devi Athok, tertera tiga poin penting yang disampaikan. Salah satunya berbunyi mencabut pernyataan pencabutan permintaan autopsi kepada kedua anaknya.
Berikut isi poin surat pernyataan Devi Athok.
1. Mencabut surat pernyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022
2. Saya bersedia kembali untuk dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni seperti surat yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022
3. Saya sampaikan surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapat tekanan secara psikis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung
Imam Hidayat pun mengaku bahwa surat tersebut telah disampaikan kepada Polda Jatim selaku pihak yang menangani kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. “Sudah (diserahkan ke Polda Jatim) melalui LPSK. Copy surat kesediaan autopsi kembali, aslinya ada di saya,” kata Imam Hidayat.
“Surat dikasihkan LPSK 24 Oktober, hari Senin. Juga via WA (WhatsApp) juga sudah saya sampaikan ke pak Taufik penyidik Polda Jatim Unit 3, juga ke pak Armed Wijaya Deputi V Polhukam, via WA semua,” imbuh Imam.
Baca Juga : Hadir di Balikpapan, Presiden: BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai informasi, Devi Athok adalah salah satu keluarga korban meninggal dunia pada tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Dua anak kandungnya meregang nyawa pada malam kelam terjadinya tragedi tersebut.
Pria asal Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang itu sempat mengajukan autopsi untuk dua putrinya yakni Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13). Namun ia membatalkan pengajuan itu karena menganggap ada tekanan dari pihak lain dan tidak adanya dukungan dari pihak Aremania yang lain atau keluarga korban yang lain.
Surat yang dibuat Devi Athok itu diakui dilakukan dengan sadar dan tidak adanya paksaan dari pihak manapun. Hal itu juga dituliskan Devi Athok dalam surat tersebut.
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum dengan saya. Saya serahkan kepada penasehat hukum saya selaku ketua TATAK bapak Imam Hidayat. Demikian setelah saya buat surat pernyataan ini, saya dan keluarga meminta perlindungan LPSK,” tutup Devi Athok dalam tulisan terakhirnya pada surat yang dibuat pada 22 Oktohari 2022.