JATIMTIMES - Berbeda dengan penjualan rokok yang taat pajak, pemasaran rokok illegal dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rokoknya tidak dipajang sebagai mana rokok yang legal.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Lumajang Mattali Bilogo, S.Sos kepada Jatimtimes, hari ini Jumat (28/10) di kantornya.
Baca Juga : Satpol PP Lumajang Sita Hampir 3 Ribu Bungkus Rokok Illegal
Dijelaskan, lakunya rokok illegal karena di Lumajang ada kelompok masyarakat penikmat rokok murah dan illegal ini, yang kemudian menjadi pasar tetap dari rokok tanpa cukai ini.
"Kalau orang tidak kenal kemudian tanya rokok yang tanpa cukai ini pasti akan dibilang tidak ada. Tapi kalau yang datang pembeli yang sudah dikenal, maka mereka akan melayani pembelian tersebut," kata Mattali Bilogo.
Masih kata Mattali, walau penjualannya tertutup dan hanya terbuka kepada orang-orang tertentu, namun jumlah peredaran rokok illegal di Lumajang cukup besar.
"Mereka menyimpan stoknya tidak ditoko mereka. Tapi kadang di dalam rumah. Makanya pemasaran mereka dari mulut ke mulut. Kalau sekarang mungkin lewat WA. Jadi kalau barangnya datang, mereka akan memberi tahu kepada komunitas yang biasa membeli rokok illegal tersebut," kata Mattali Bilogo kemudian.
Menurut Mattali Bilogo, karena harganya murah, maka peminat rokok illegal ini akan tetap ada, sehingga memberantasnya akan sangat sulit.
Baca Juga : Usai Meraih Juara Tiga PPD 2022 Tingkat Nasional, Tim Penilai Bappenas Kunjungi MCC
"Kita tindak satu merk misalnya, maka akan ada merk lain yang beredar. Karena harganya memang miring. Bayangkan kalau yang legal harganya diatas Rp 20 ribu, yang illegal ini menjualnya dengan harga Rp 7 ribuan saja, makanya selalu laku terjual," jelas Mattali Bilogo kemudian.
Oleh karena itu kepada masyarakat yang mengetahui toko penjual rokok illegal ini bisa menghubungi Kantor Satpol PP Lumajang untuk proses penyiataan dan penindakan.