free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Harta Mantan Bupati Jember Jadi Rebutan, Oknum ASN Palsukan Surat Waris

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

29 - Oct - 2022, 00:33

Placeholder
NN (berkerudung) saat memasuki ruang Tipidter untuk menjalani pemeriksaan (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Harta mendiang Samsul Hadi Siswoyo mantan Bupati Jember periode 1999-2004 yang ada di Jember dan Surabaya, menjadi rebutan anak angkat dan dan keponakan mendiang. Bahkan kasus ini juga masuk ke ranah hukum dimana Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Jember telah menetapkan seorang oknum PNS berinisial NN sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan ahli waris (SKW) atas harta-harta yang ditinggalkan oleh almarhum Abah Samsul (panggilan Samsul Hadi Siswoyo).

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Ipda Adi Atmaja Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember yang menyatakan bahwa pihaknya menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SKW, namun saat ini N tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolres Jember tiap pekan.,

Baca Juga : Jenguk Ayu Ting Ting di Rumah Sakit, Boy William: GWS Mantan Musuh

“Sudah ada penetapan tersangka, inisial NN seorang ASN, yang bersangkutan tidak ditahan akan tetapi dikenakan wajib lapor, saat ini kami masih proses penyidikan sampai perkara tersebut bisa berlanjut ke tahap berikutnya,” ujar Kanit Tipidter Jumat (28/10/2022).

Kasus ini sendiri mencuat setelah Yoyok Wasito Hadi Siswoyo anak angkat dari Abah Samsul panggilan Samsul Hadi Siswoyo mantan Bupati Jember periode 1999 – 2004 selaku ahli waris dari abah Samsul melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember.

"Sudah melalui putusan pengadilan bahwa pelapor Yoyok itu adalah juga menjadi ahli waris yang sah," terang Kanit Pidter.

Latar belakang pelaporan Yoyok adalah temuannya atas peristiwa penjualan sejumlah aset warisan Abah Samsul yang dilakukan tanpa mengikutsertakan dirinya. Tersangka N dituding telah memalsukan SKW.

Adi menjelaskan, hasil penyidikan terhadap peristiwa pindah tangan sejumlah aset warisan Abah Samsul diperoleh indikasi kuat pemalsuan SKW. Penyidik mendapati bukti keterlibatan tersangka N.

"Hasil BAP, tersangka lah yang mengurus surat keterangan pemalsuan tersebut, dan bahkan nama tersangka tercantum dalam penerima ahli waris," urainya.

Harta warisan Abah Samsul yang terjual di antaranya berupa tanah maupun rumah yang terdapat di banyak lokasi. Mulai di Jember hingga Surabaya.

Baca Juga : Momentum Sumpah Pemuda 2022, Bupati Tulungagung Ajak Pemuda Aktif Warnai Pembangunan

"Sementara ini, kami masih dalami lagi untuk mengetahui seluruhnya di mana saja titik lokasi harta benda itu," tukas Adi.

Penyidikan terus berlangsung guna mencari kemungkinan tersangkanya bertambah lagi selain N. Sebab, penjualan aset tentu melibatkan banyak pihak.

"Sementara memang satu tersangka N. Kalau selebihnya, akan kami dalami lagi," tegas Adi.

Seperti diketahui, Abah Samsul adalah Bupati Jember periode 2000-2005. Wafatnya sekitar akhir tahun 2016. Mendiang Abah Samsul meninggalkan banyak aset bernilai miliaran rupiah, dan N sendiri merupakan keponakan dari Ima Samsul Hadi Siswoyo yang juga istri mendiang abah Samsul. (*)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya