JATIMTIMES - Ratusan orang pencari kerja di Gresik menjadi korban penipuan. Mereka harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta agar mendapatkan pekerjaan. Tersangka bernama Ahmad Rizky Safari Aprianto (38), warga Desa Manyar Sidorukun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Para korban percaya lantaran tersangka mengaku sebagai orang dekat Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Padahal, pengakuan tersangka hanya modus untuk memperlancar aksi kejahatannya.
Baca Juga : Momentum Sumpah Pemuda 2022, Bupati Tulungagung Ajak Pemuda Aktif Warnai Pembangunan
Aksi penipuan itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Para korban tidak hanya berasal dari Gresik. Juga, Kediri, Bojonegoro dan Lamongan.
"Korbannya sekitar seratus orang lebih. Total kerugian mencapai Rp 400 juta," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno saat konferensi pers di Mapolsek Manyar, Jumat (28/10/2022).
Windu mengatakan, tersangka tidak hanya menjanjikan korban bekerja di sebuah perusahaan. Ada juga yang dijanjikan bekerja di instansi Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkarla) Gresik.
"Korban sudah membayar sebesar Rp 25 juta agar bisa masuk Damkar," ungkap mantan Kasatsabhara Polres Gresik.
Perwira pangkat tiga balok di pundak tersebut menambahkan, dalam melancarkan aksinya tersangka mengajak korban bertemu langsung di salah satu warung kopi (warkop). Namun, ada juga yang hanya melalui telepon.
Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka membuat perjanjian hitam diatas putih lengkap dengan materai. Tersangka juga menunjukkan kartu identitasnya dan kediamannya kepada korban.
"Agar para korban percaya, kalau tersangka ini benar-benar bisa memasukan orang sebagai pekerja di perusahaan maupun instansi," pungkasnya.
Windu menyatakan, uang hasil kejahatan sudah habis digunakan tersangka. Pengakuannya untuk membayar hutang. "Kami juga masih dalami lagi apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini," tandasnya.
Baca Juga : Selain mantan Residivis, Anggota Panwascam di Jember Juga ada yang Terdaftar sebagai Anggota Partai
Tersangka dijerat Pasal 372 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Manyar.
Wahyu Anggara (23), salah satu korban mengaku telah dijanjikan bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan di Gresik. Dia disuruh membayar Rp 2,8 juta.
Pemuda asal Kediri itu baru tiga hari kenal dengan tersangka. Tepatnya hari Selasa (25/10) kemarin. Bahkan, rencananya hari ini, Jumat (28/10) dirinya diminta datang ke Gresik untuk mengurus administrasi ke perusahaan yang dijanjikan.
"Termasuk mengurus Id Card dan BPJS juga. Tapi setelah tiba di Gresik mendapat kabar kalau Rizky diamankan polisi. Ternyata saya kena tipu," kata Wahyu saat di Mapolsek Manyar.
Wahyu kenal tersangka melalui temannya yang juga menjadi korban penipuan. Dia mengaku percaya karena tersangka berani membuat perjanjian tertulis dan bermaterai, serta menunjukkan KTP dan kediamannya.
"Tersangka juga mengaku kalau sudah memasukan delapan orang bekerja di sebuah perusahaan. Jadi saya percaya. Harapannya dihukum sesuai perbuatan," pungkasnya.