JATIMTIMES - Tersangka kasus penipuan dengan iming-iming memasukkan orang menjadi PNS, diketahui merupakan bekas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tulungagung.
Namun, konfirmasi yang dilakukan ke pihak DPD PAN Kabupaten Tulungagung, tersangka atas nama Suwito sejak tahun 2015 sudah tidak tercatat sebagai pengurus di tingkatan manapun.
Baca Juga : Satu dari Tiga Mayat Keluar Kuburan di Tulungagung Masih Utuh, Ini Faktanya
"Sudah tidak masuk pengurus, sejak tahun 2015," kata Ketua DPD PAN Kabupaten Tulungagung, Fendy Yanuar Marhaendra.
Meski menjabat Ketua DPD PAN, Fendy tidak mengetahui apakah saat Suwito melakukan aksi penipuan dan statusnya sebagai tersangka, masih memegang kartu anggota partai.
"Tidak tahu (pegang KTA atau tidak)," ungkapnya.
Seperti diketahui, polisi memastikan korban penipuan yang dilakukan bekas anggota DPRD Kabupaten Tulungagung terus bertambah. Paska penetapan tersangka, pelapor yang melaporkan Suwito, warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, bertambah empat orang.
Kepastian ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Rabu (26/10/2022).
"Pelapor bertambah empat orang," kata AKP Agung Kurnia Putra.
Keempat korban ini disebut Agung telah melaporkan Suwito atas kasus yang sama, yakni penipuan berupa memasukkan orang untuk menjadi pegawai negeri sipil.
"Laporannya sama, korban diminta menyerahkan sejumlah uang ke terlapor dengan janji dapat memasukkan menjadi PNS," ungkapnya.
Sebelumnya, Suwito ditahan dan dijadikan tersangka karena telah melakukan penipuan pada korbannya. Ia mengaku bisa memasukkan orang untuk menjadi PNS.
Baca Juga : Polisi Pastikan Apotek di Tulungagung Tak Jual Obat Sirup Diduga Pemicu Gagal Ginjal Pada Anak
Namun, janji dapat memasukkan orang untuk menjadi PNS ini ternyata tidak terbukti alias palsu.
Seorang pelapor, Witri Wulandari warga Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung mengaku pada polisi, telah menyetorkan uang Rp 220 juta kepada Suwito pada bulan Juli 2016, lampau.
Meski sudah tidak percaya, Suwito tetap meyakinkan Witri bahwa ada penerimaan CPNS pada tahun 2016 dan akan menempatkannya di Puskesmas Pakel, tanpa proses pendaftaran melalui jalur offline.
Syaratnya korban menyerahkan beberapa dokumen seperti surat sehat, Foto copy ijazah terakhir, Transkrip Nilai dan Foto Warna ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar, serta sejumlah uang dengan total sebanyak Rp. 220.000.000.
Witri menyerahkan uang secara langsung maupun melalui Transfer mulai Juli 2016 hingga Oktober 2018 dan Suwito tetap meyakinkan korban untuk tetap menunggu dan akan diterima menjadi CPNS di Kabupaten Tulungagung.
Kenyataannya, hingga tahun 2020, Witri tetap tidak masuk menjadi CPNS dan uangnya yang dibawa oleh Suwito juga tidak dikembalikan hingga Oktober 2022.