free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Viral Video Ibunda Almarhum Brigadir Yosua Meminta Brada E Berkata Jujur

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

26 - Oct - 2022, 23:05

Placeholder
Viral video ibunda alm. Brigadir J meminta dan memohon kepada Brada E untuk berkata jujur saat dipersidangan lanjutan (foto dari screenshot Instagram @jelasviral)

JATIMTIMES - Viral sebuah video yang memperlihatkan ibunda Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam video yang beredar terlihat ibunda Alm. Brigadir J Rosti Simanjuntak menangis dalam ruang sidang. Rosti Simanjuntan menangis dan meminta kepada Brada E agar ia bisa berkata jujur dan tidak menutup-nutipi apapun.

Ibunda alm. Brigadir J

"Mohon brada e, ini sebagai seorang ibu. Mohon berkata jujur anakku. Berkata jujur jangan ada yang dibohong bohong, ditutup-tutupi," ujar Rosti Simanjuntak

Baca Juga : 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Kapolda Jatim: Terus Berproses

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal tersebut agar anaknya (Brigadir J) arwahnya bisa tenang dan diterima disisi-Nya. " agar ta arwah anak kami tenang," sambung Rosti.

Sebelumnya juga telah beredar video jawaban Brada E atas permintaan ibunda alm. Brigadir J tersebut. Dalam video tersebut, Brada E berjanji akan berkata jujur sebagai bentuk pembelaannya kepada Alm. Brigadir J yang terakhir kalinya.

Ia bahkan mengatakan siap menerima hukuman apapun yang akan diberikan nantinya atas perbuatan yang telah ia lakukan. “Saya akan berkata Jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya. Akan membela abang saya, abang Yos. Saya siap apapun yang akan terjadi, apapun putusan hukum bagi saya," ujar Brada E.

Momen tersebut merupakan momen sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) kemarin. Sidang lanjutan tersebut menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan anggota keluarga dari Alm. Brigadir J. Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Baca Juga : Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Salah Sebut Nomor Register Jadi Nomor Rekening 

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa. Terkhusus untuk Ferdy Sambo, ia juga terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana