JATIMTIMES - Viral sebuah video yang memperlihatkan ibunda Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam video yang beredar terlihat ibunda Alm. Brigadir J Rosti Simanjuntak menangis dalam ruang sidang. Rosti Simanjuntan menangis dan meminta kepada Brada E agar ia bisa berkata jujur dan tidak menutup-nutipi apapun.
"Mohon brada e, ini sebagai seorang ibu. Mohon berkata jujur anakku. Berkata jujur jangan ada yang dibohong bohong, ditutup-tutupi," ujar Rosti Simanjuntak
Baca Juga : 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Kapolda Jatim: Terus Berproses
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal tersebut agar anaknya (Brigadir J) arwahnya bisa tenang dan diterima disisi-Nya. " agar ta arwah anak kami tenang," sambung Rosti.
Sebelumnya juga telah beredar video jawaban Brada E atas permintaan ibunda alm. Brigadir J tersebut. Dalam video tersebut, Brada E berjanji akan berkata jujur sebagai bentuk pembelaannya kepada Alm. Brigadir J yang terakhir kalinya.
Ia bahkan mengatakan siap menerima hukuman apapun yang akan diberikan nantinya atas perbuatan yang telah ia lakukan. “Saya akan berkata Jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya. Akan membela abang saya, abang Yos. Saya siap apapun yang akan terjadi, apapun putusan hukum bagi saya," ujar Brada E.
Momen tersebut merupakan momen sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) kemarin. Sidang lanjutan tersebut menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan anggota keluarga dari Alm. Brigadir J. Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Baca Juga : Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Salah Sebut Nomor Register Jadi Nomor Rekening
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa. Terkhusus untuk Ferdy Sambo, ia juga terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.