free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Evaluasi Koperasi Bermasalah, Diskopindag Bakal Tutup 53 Koperasi di Kota Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Oct - 2022, 00:08

Placeholder
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sya (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, melakukan penertiban terhadap koperasi - koperasi di Kota Malang. 53 koperasi yang ada di Kota Malang bakal ditertibkan dengan melakukan penutupan.

Hal tersebut, dibenarkan Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sya beberapa waktu lalu saat ditemui di Kantor Diskopindag Kota Malang. "Ya, sekitar 53 koperasi akan kita tertibkan di seluruh Kota Malang," tegasnya.

Baca Juga : Rangakaian Hari Santri Nasional, Wali Kota Malang Safari ke Ponpes Darutta'lim Wadda Wah 

 

Penutupan ini dijelaskan Eko Sya dikarenakan banyak faktor. Koperasi dijelaskan Eko merupakan kumpulan beberapa orang yang mempunyai visi yang sama untuk melakukan kegiatan dari anggota untuk anggota.

"La ini (koperasi yang akan ditutup), orangnya sudah tidak ada, nggak ada kegiatan, kantornya nggak ada," ungkapnya. 

Dari berbagai temuan yang ada dan terjadi di beberapa koperasi, Diskopindag selama ini telah melakukan evaluasi dan memang dari 400-an lebih koperasi yang ada di Kota Malang terdapat 53 koperasi itu yang akan dilakukan penindakan. 

Berkaca dari koperasi- koperasi yang akan ditutup ini, masyarakat yang ingin membentuk sebuah koperasi, tentunya harus memahami aturan koperasi maupun undang-undang yang ada.

Baca Juga : Kendalikan Inflasi, Pemkab Blitar Gelar High Level Meeting TPID 

 

Landasan hukum mengenai koperasi di Indonesia terdapat pada UUD 1945 dan Pancasila serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang ada di Indonesia. Pendirian koperasi sendiri diatur dalam pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 yang berisi tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. 

"Selain itu, jika berjalan dengan sesuai anggaran dasar dan rumah tangganya ya bisa berjalan. Kalau buat koperasi visinya beda ya gak bisa," tegasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni