JATIMTIMES - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron gagal menjamu tamu kenegaraannya, yakni Komisi V DPR RI, di Pendopo Agung Bangkalan. Pasalnya, rumah dinas bupati digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 24 Oktober 2022.
Semula, jadwal peninjauan rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di Desa Ko'ol, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, oleh DPR mulai pukul 10.30 sampai 12.30 WIB.
Baca Juga : Kendalikan Inflasi, Pemkab Blitar Gelar High Level Meeting TPID
Dilanjut pada pukul 12.30 hingga pukul 14.00 WIB merupakan jadwal istirahat, salat dan makan di Pendopo Agung Bangkalan (rumah dinas Bupati Ra Latif).
Namun, hal itu tidak terlaksana sesuai jadwal yang sudah disampaikan karena KPK telah menggeledah rumah dinas bupati tersebut.
Suasana pendopo pun menjadi sepi. Hanya ada aparat kepolisian dari Polres Bangkalan yang bertugas menjaga jalannya penggeledahan oleh tim KPK.
Sekitar pukul 13.10 WIB, rombongan Komisi V DPR RI itu mulai meninggalkan lokasi (peninjauan rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan) menuju Pendopo Agung. Namun berubah haluan ke Rumah Makan Bebek Sinjay lantara di pendopo ada KPK yang sedang menggeledah rumah dinas bupati tersebut.
Pada saat penggeledahan, di lokasi ada Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP BangkitDananjaya. Dia tidak bercerita banyak tentang situasi itu. Melainkan hanya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara gamblang apa yang dilakukan oleh KPK di dalam.
"Kami hanya diminta mem-back up penggeledahan tersebut. Kami juga tidak mengetahui secara pasti penggeledahan itu terkait apa," ujar Bangkit.
Baca Juga : Momentum Hari Jadi Ke-491, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bangkalan
Diketahui, sekitar pukul 14.54 WIB, terlihat sembilan orang penyidik KPK keluar dari pintu sebelah timur Pendopo Agung Bangkalan. Mereka menenteng dua koper berwarna merah dan hitam. Selanjutnya penyidik KPK masuk ke dalam mobil tanpa memberikan keterangan apa-apa.
Sebelum memasuki rumah dinas bupati, penyidik KPK menggeledah ruang kerja bupati, wakil bupati, serta sekretaris daerah di kantor Pemkab Bangkalan. Penggeledahan berlangsung selama empat jam mulai pukul 10.00-13.00 WIB. Mereka keluar ruangan sambil membawa empat buah koper. Sehingga total barang yang dibawa penyidik KPK mencapai enam buah koper.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK itu diduga karena adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam masa kepemimpinan R. Abdul Latif Amin Imron.