JATIMTIMES - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara optimistis capaian pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak daerah tahun 2022, bakal kembali mendulang surplus.
Jika melihat capaian pajak daerah hingga akhir Oktober 2022, harapan yang disampaikan Made agaknya tidak terlalu berlebihan. Sebab, meski tutup buku tahun 2022 masih menyisakan waktu sekitar dua bulan, target pajak daerah sudah terealisasi sekitar 79 persen.
Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Kota Malang Gandeng DPD PKS Gelar Legislatif Corner Bedah APBD 2023
"Sebelum Desember (2022), kita harus tetap optimistis (target pajak daerah) surplus. Beragam upaya saat ini juga terus dimaksimalkan. Salah satunya jemput bola ke beberapa potensi pajak yang ada di Kabupaten Malang," ucap Made kepada Jatim Times, Minggu (23/10/2022).
Menurut Made, target pajak daerah tahun 2022 dipatok sebesar Rp 419.491.130.963. Sedangkan jika dibandingkan dengan capaian hingga bulan September 2022, pajak daerah memperoleh tambahan pendapatan senilai Rp 25.825.654.877.
"Dengan ada penambahan tersebut, membuat capaian pajak daerah hingga hari ini (Minggu 23/10/2022) memperoleh pendapatan sebesar Rp 329.759.370.716," terang Made sambil menunjukkan data yang ada pada gadget-nya.
Pajak daerah Kabupaten Malang disokong oleh 10 sektor. Yakni meliputi bea perolehan hak atas tanah dan angunan (BPHTB), pajak hotel restoran hiburan reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air tanah, hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Dari 10 sektor yang ada di pajak daerah, sampai saat ini jika ditotal targetnya sudah terealisasi sekitar 79 persen, atau jika tidak dibulatkan adalah 78,61 persen," jelasnya.
Baca Juga : Viral Saham Arema FC Dimiliki Waketum PSSI, J99, hingga Raffi Ahmad
Sementara itu, jika mengacu pada realisasi pajak daerah sejak tahun 2014 lalu. Bapenda Kabupaten Malang selalu bisa menorehkan capaian prestisius. Sebab, dalam kurun 8 tahun, yakni sejak 2014 hingga 2021, pajak daerah selalu mengalami surplus.
"Iya betul (pajak daerah selalu surplus). Jika melihat potensi dan apa yang sudah di lakukan, kami optimistis pajak daerah tahun ini akan kembali mengalami surplus," tukasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, realisasi pajak daerah sejak tahun 2014 hingga 2021 selalu mengalami surplus. Jika dijumlahkan secara keseluruhan, nilai surplus pajak daerah selama 8 tahun tersebut mencapai nominal Rp 301.612.366.253.