free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Batasi Peredaran Obat dengan Kandungan Etilen Glikol, Dinkes Kabupaten Malang Akan Uji Petik

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

23 - Oct - 2022, 04:03

Placeholder
Kepala Dinkes Kabupaten Malang drgn Wiyanto Wijoyo.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi melarang sejumlah merek obat sirup yang dinilai mengandung Etilen Glikol berlebih. Hal tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/6797/35.07.103/2022 tentang Penyelidikan Epidemiologi Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo mengatakan, melalui SE tersebut, pihaknya mengimbau agar apotek-apotek yang ada di Kabupaten Malang tidak menjual obat-obat dengan kandungan tersebut. Informasi yang dihimpun, obat dengan kandungan itu biasanya ada pada obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak.

Baca Juga : Polres Malang dan Bhayangkari Berikan Bantuan Sembako dan Tim Kesehatan untuk Korban Banjir

"Itu suratnya sudah kami sosialisasikan ke apotek-apotek sejak dua hari yang lalu. Kalau masih ada yang menjual obat yang diminta Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk tidak dijual sementara ini, mungkin suratnya belum sampai saja," ujar Wiyanto.

Wiyanto mengaku, dirinya tidak dapat berbuat banyak untuk dapat memastikan apotek-apotek itu bisa mematuhi aturan yang ada dalam SE tersebut. Sebab, jumlah apotek di Kabupaten Malang cukup banyak, mencapai 100 lebih.

"Ya mungkin nanti kita akan melakukan uji petik saja karena apotek di Kabupaten Malang cukup banyak, sampai 100 lebih," kata Wiyanto.

Walau begitu, dirinya tetap berharap agar apotek-apotek yang ada di Kabupaten Malang bisa melaksanakan aturan tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran obat dengan kandungan yang sementara ini diduga dapat menyebabkan gangguan gagal ginjal akut.

"Ya semoga saja tidak ada. Kalau ada, mekanismenya harus dari Dinkes Provinsi dan Kementerian Kesehatan," jelas dia.

Baca Juga : Penjualan Obat Jenis Sirup di Apotek Se-Tuban Dihentikan Sementara

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak panik dalam menerima informasi tersebut. Terlebih tetap tenang, jika buah hatinya sedang mengalami sakit. Apalagi, kendati obat dengan kandungan itu diduga menyebabkan gagal ginjal akut, obat-obat itu juga telah cukup lama beredar di pasaran.

"Jadi jangan, jangan panik. Meskipun sementara diminta untuk tidak dikonsumsi, bukan berarti bahwa obat itu seketika bisa langsung menyebabkan gagal ginjal akut. Karena kan juga sudah obat lama," jelas Wiyanto.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy