free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Bangkalan Lindungi Kru dan Joki Karapan Sapi dengan Program BPJAMSOSTEK

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Oct - 2022, 21:39

Placeholder
Bupati Bangkalan menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada kur dan joki karapan sapi. (Foto : BPJS Ketenagakerjaan for JATIMTIMES)

JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersinergi melindungi seluruh kaum pekerja di Kabupaten Bangkalan. Terkini, Wakil Bupati Bangkalan, Drs Mohni MM menyerahkan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada kru dan joki di acara Malem Ngerrap Sape,  Sabtu 15/10/2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Vinca Meitasari menjelaskan dirinya mendukung akan kegiatan Karapan Sapi Piala Presiden 2022. Dengan perlindungan program BPJAMSOSTEK, diharapkan kru dan joki karapan sapi dapat menjalankan tugasnya dengan tenang, aman dan nyaman.

Baca Juga : Menikah Lagi, Sule Pamer Foto Mengenakan Baju Pengantin Bersama Memes Prameswari

“Dengan penyerahan simbolis kartu peserta pada malam hari ini, kru dan joki karapan sapi telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga tidak perlu khawatir akan risiko dalam menjalankan tugasnya,” kata Vinca.

Acara Malem Ngerrap Sape kali ini turut dihadiri sejumlah pejabat. Di antaranya Wakil Bupati Sampang, Kepala Bakorwil IV Pamekasan, Kepala Disbudpar Bangkalan, Forkopimda Bangkalan, Asisten Bupati Bangkalan dan OPD se Kabupaten Bangkalan. 

Di hadapan para pejabat, Vinca menjelaskan, para kru dan joki terdaftar sebagai pekerja bukan penerima upah, sehingga mereka terlindungi 3 program, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pekerja yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan risiko kerja, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Apabila pekerja meninggal tidak diakibatkan risiko kerja, alih waris pekerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp42jt dan beasiswa untuk 2 anaknya maksimal Rp174jt  jika pekerja telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Dorong Penurunan Stunting melalui Kelurahan STBM

“Adapun manfaat JHT adalah Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya,” jelas Vinca.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri