JATIMTIMES - Lesti Kejora telah mencabut laporannya pada Rizky Billar pada beberapa waktu lalu. Keputusan Lesti tersebut membuat beberapa pihak kecewa.
Selain netizen dan Komnas Perlindungan Anak (PA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ikut juga mencurahkan kekecewaannya terhadap keputusan Lesti Kejora itu.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, tak ada jaminan Rizky Billar berhenti melakukan KDRT usai laporan dicabut.
Baca Juga : 77 Persen Warga +62 Rutin Beli Skincare Perbulan, 12 Persen Warga Beli Skincare Setiap Hari
"Apakah ada jaminan? Apa yang bisa menjamin bahwa orang tidak akan melakukan kekerasan lagi dalam proses rumah tangganya?" ujar Bahrul Fuad, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut Bahrul mengatakan bahwa jika KDRT terulang kembali, maka anak akan mendapatkan contoh yang tidak baik dari sang ayah.
"Ya mau membuat figur yang bagaimana kalau itu terjadi lagi. Kasus kekerasan dalam rumah tangga itu, anak akan memiliki model yang buruk di dalam kehidupannya," lanjut Bahrul.
Oleh karenanya, Bahrul berharap bagi para perempuan bisa lebih cermat dalam mengambil keputusan apalagi menyangkut keselamatan anak.
"Kita juga harus berpikir untuk menyelamatkan anak. Jangan sampai ke depan kalau KDRT terjadi lagi, tidak menutup kemungkinan anak akan menjadi korban. Baik korban secara fisik maupun trauma psikologis," ujarnya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga berharap agar polisi bisa tetap melanjutkan proses hukum Rizky Billar sesuai dengan UUD yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komnas Perempuan lainnya yakni Veryanto Sitohang.
Baca Juga : Pesona Zendaya, Artis Holywood yang Bikin Jaehyun NCT 127 Ngefans
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK. Untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," ujarnya.
Meski sudah ada pencabutan laporan dari Lesti Kejora, tidak serta merta menghentikan proses hukum.
Dalam kasus ini, pihak pelaku KDRT yaitu Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.
Tanggapan Komnas Perempuan tersebut dibagikan ulang oleh akun gosip @insta_julid. Yang mana unggahan tersebut tentunya dibanjiri komentar netizen yang setuju dengan tanggapan Komnas Perempuan tersebut.
"Komnas perempuan bukan lagi cari cuan. Memang Komnas Perempuan itu lagi gencar-gencarnya stop kdrt.lagi memperjuangkan hak perempuan. Karena saya pernah jadi korban kdrt sama seperi lesty dan sy di bela di bina. Psikisnya juga di perhatikan ada pendampingan dari komnas Perempuan.sy dukung komnas perempuan biar ada efek jera dari pelaku kdrt," tulis komentar @desy3261