JATIMTIMES - Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyatakan sepakat dengan usulan pemilik ijin tambang di Lumajang agar truk pasir berukuran besar atau tronton hanya boleh masuk Lumajang sampai dengan wilayah Kecamatan Sumbersuko.
Sedangkan ke wilayah selatan seperti Tempeh, Pasirian sampai Candipuro cukup menggunakan truk kecil sampai wilayah Sumbersuko.
Baca Juga : Pengusaha Tambang Pasir Lumajang Kumpul Lagi Bahas Jalan Tambang
Langkah ini diusulkan para pemilik ijin tambang di Lumajang, dengan tujuan stockphile terpadu yang ada di Sumbersuko bisa segera berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
"Oke saya setuju kalau tronton hanya boleh masuk sampai Sumbersuko saja," kata Bupati Lumajang, hari ini Selasa (18/10)
Bupati juga mengatakan, jika ada tronton masuk melewati Sumbersuko ke selatan maka akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian agar dilakukan penindakan.
Sementara Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Jamal Abdullah dalam kesempatan ini mengatakan, selama ini banyak pengusaha stockphile yang bekerjasama dengan pemilik ijin tambang, namu faktanya membeli pasir secara illegal.
Baca Juga : Akibat Banjir, 115 Keluarga Desa Purorejo Tempursari Mengungsi
"Ada pengusaha stockphile yang bekerjasama dengan pemilik ijin tambang, tapi faktanya mereka membeli dari tempat lain, bahkan ada yang membeli dari tambang illegal. Saya heran SKAB-nya dari mana," ujar Jamal Abdullah.
Sampai berita ini kami turunkan, dialog dengan pengusaha tambang di Panti PKK Lumajang masih berlangsung.