free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Bupati Lumajang Sepakat Tronton Pasir Hanya Boleh Masuk Sampai Sumbersuko

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

18 - Oct - 2022, 22:49

Loading Placeholder
Pertemuan pemilik ijin tambang di Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyatakan sepakat dengan usulan pemilik ijin tambang di Lumajang agar truk pasir berukuran besar atau tronton hanya boleh masuk Lumajang sampai dengan wilayah Kecamatan Sumbersuko.

Sedangkan ke wilayah selatan seperti Tempeh, Pasirian sampai Candipuro cukup menggunakan truk kecil sampai wilayah Sumbersuko.

Baca Juga : Pengusaha Tambang Pasir Lumajang Kumpul Lagi Bahas Jalan Tambang

Langkah ini diusulkan para pemilik ijin tambang di Lumajang, dengan tujuan stockphile terpadu yang ada di Sumbersuko bisa segera berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

"Oke saya setuju kalau tronton hanya boleh masuk sampai Sumbersuko saja," kata Bupati Lumajang, hari ini Selasa (18/10)

Bupati juga mengatakan, jika ada tronton masuk melewati Sumbersuko ke selatan maka akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian agar dilakukan penindakan.

Sementara Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Jamal Abdullah dalam kesempatan ini mengatakan, selama ini banyak pengusaha stockphile yang bekerjasama dengan pemilik ijin tambang, namu faktanya membeli pasir secara illegal.

Baca Juga : Akibat Banjir, 115 Keluarga Desa Purorejo Tempursari Mengungsi

"Ada pengusaha stockphile yang bekerjasama dengan pemilik ijin tambang, tapi faktanya mereka membeli dari tempat lain, bahkan ada yang membeli dari tambang illegal. Saya heran SKAB-nya dari mana," ujar Jamal Abdullah.

Sampai berita ini kami turunkan, dialog dengan pengusaha tambang di Panti PKK Lumajang masih berlangsung.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---