free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ini 4 Sorotan Korupsi Apeng, Bos Duta Palma yang Tertutup Kasus Ferdy Sambo 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

18 - Oct - 2022, 15:42

Placeholder
Screenshoot video penyitang uang korupsi bos PT Duta Palma (sumber TikTok)

JATIMTIMES - Direktur Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi menyoroti kasus korupsi PT Duta Palma yang tenggelam akibat drama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo

"Penyitaan barang bukti kasus korupsi Duta Palma triliunan rupiah ini tenggelam oleh drama Sambo yang tak kunjung usai," tulis Burhanudin Muhtadi, dari akun Twitternya. 

Baca Juga : Jimat Keberuntungan, Ferdy Sambo Selalu Bawa Buku Hitam Misterius, Ternyata ini Isinya

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan tumpukan uang triliunan rupiah disita oleh Kejaksaan Agung. Uang tersebut disita dalam kasus korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Uang tersebut terdiri dari tiga mata uang, rupiah, dolar AS dan dolar Singapura. 

Nampak uang tumpukan tersebut juga terbungkus rapi dalam plastik. Rupiah yang disita senilai Rp 5 Triliun, dolar AS mencapai USD 11 juta dan dolar Singapura SGD 654,04. 

Hingga saat ini, kasus sidang korupsi Apeng beragendakan pemeriksaan saksi, pada Senin (17/10/2022). Dalam sidang tersebut, kedua saksi yang dihadirkan mengakui bahwa PT Duta Palma Group telah mengantongi tiga Hak Guna Usaha (HGU) untuk dua perusahaan kelapa sawitnya. 

Berikut ini JatimTimes merangkum 4 dugaan kasus yang menimpa Apeng, Bos Duta Palma Group, mengutip dari situs berita lingkungan, Mongabay. 

1. Lima perusahaan Duta Palma Group, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Banyu Bening Utama, diduga berkebun sawit dalam kawasan hutan sejak 2003. 

Di Riau, ada juga perusahaan Duta Palma Group yang izin hak guna usaha kena bekukan. PT Duta Palma Nusantara ini disebut sudah bermasalah sejak lama.

2. Surya Darmadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 8 September 2022. 

Baca Juga : Debit Air Sungai Brantas Kota Kediri Naik, Berikut Imbauan Wali Kota Kediri 

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Apeng merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 86,5 triliun. Hitungan tersebut dua kali berubah. Semula Kejagung mengumumkan Rp 78 triliun. Sebelum diajukan ke meja hijau sempat bertambah jadi Rp104 triliun.

3. Sejak penyitaan itu, berbagai aset Duta Palma Grup yang tersebar di sejumlah provinsi pun kena imbas. Seperti, PT Duta Palma Nusantara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, memblokir hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit yang terletak di Kuantan Singingi, Riau ini.

4. PT Duta Palma Nusantara di Riau bermasalah, antara lain konflik lahan dengan Masyarakat Adat Siberakun.

Perusahaan ini bahkan sudah masuk Panitia Khusus Konflik Lahan bentukan DPRD Riau, sejak November tahun lalu. Marwan Yohanis, Ketua Pansus DPRD Riau, menyebut, masalah perusahaan Surya Darmadi itu paling besar diantara kasus lain.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya