JATIMTIMES - Jalan Raya Duduksampeyan Gresik-Lamongan kerap dijadikan tempat ugal-ugalan dan melawan arus oleh kendaraan besar. Salah satunya pengemudi angkutan bus.
Pengguna jalur setempat kerap mengeluh banyaknya bus yang melawan arus karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Polisi pun bertindak tegas menertibkan pelanggar.
Baca Juga : BPS Daftarkan Petugas Regsosek dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Tim Satlantas Polres Gresik turun ke lokasi menertibkan dan melakukan penindakan tegas kepada para pelanggar. Terdapat belasan kendaraan besar yang ditindak kareba serobot dan melawan arus.
"Aksi pengemudi bus sangat membahayakan keselamatan penumpang dan pengendara lainnya," kata Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Senin (17/10/2022).
Agung menjelaskan, penyebab kecelakaan paling tinggi karena kelalaian pengemudi. Baik karena melanggar aturan lalu lintas maupun tata cara mengemudi. Apalagi sampai memicu kemacetan yang parah.
Para sopir yang terbukti ugal-ugalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Selain melebihi batas kecepatan, juga tidak memberikan prioritas kendaraan lainnya. Sesuai aturan, dikenakan sanksi tilang," imbuhnya.
Baca Juga : Ferdy Sambo Kenakan Batik Cokelat, Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J Dimulai
Polantas Gresik berkomitmen melakukan upaya preemtif dan preventif. Salah satunya menggalakkan patroli dan operasi di jalur rawan kemacetan dan rawan kecelakaan. Tujuannya, dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pengemudi agar memperhatikan kondisi saat berkendara. Tentunya tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas.
"Kecelakaan didominasi akibat kelalaian pengemudi. Misalnya mengantuk atau mengalami kelelahan," pungkasnya.