JATIMTIMES - Sidang perdana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Persidangan dimulai sekitar pukul 9.49 WIB.
Sambo datang ke tempat sidang mengenakan batik berwarna cokelat. "Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ungkap Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Baca Juga : Tampil Cantik, Cukup Pakai Pashmina atau Segi Empat, Kalian Bisa Gunakan Styling Hijab Turban
Sidang diawali dengan pemeriksaan kondisi kesehatan terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan identitas Ferdy Sambo, mulai dari nomor identitas KTP, alamat rumah, pekerjaan hingga pendidikan. Setelah itu, Wahyu Iman mengecek surat kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Sekitar 10 menit kemudian, barulah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo (FS) didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 kUHP. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya, Brigadir J, pada 8 Juli lalu. Istrinya, Putri Candrawathi, juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Tak hanya FS dan istri. Bharada Richard Eliezer (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan) dan Kuat Ma'ruf (sopir Putri) juga menjadi tersangka kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Baca Juga : Jalur Denpasar - Gilimanuk Ditutup, Macet hingga Radius 15 KM, Warga Diimbau lewat Jalur Singaraja
Dalam laporan Ferdy Sambo sebelumnya, Brigadir J disebut tewas karena baku tembak dengan Bharada E usai melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Namun saat ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa tidak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta.
Kasus Ferdy Sambo ini juga melibatkan beberapa oknum anggota kepolisian. Hingga saat ini, untuk perkara obstruction of justice dalam penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan 7 tersangka. Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. Beberapa tersangka itu sudah menjalani sidang etik dan diberhentikan tidak hormat dari Polri.