JATIMTIMES - Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) ternyata bisa men-cover pengobatan penyakit stroke.
Pengalaman itu diungkapkan salah warga Kabupaten Tulungagung, Nishfu Laili (43). Dia mengaku sudah beberapa kali memanfaatkan kartu JKN yang dimilikinya untuk mendapatkan pelayan kesehatan.
Baca Juga : Kecamatan Sutojayan Blitar Dilanda Banjir, 84 Warga dan Ternak Mengungsi
Menurut Nishfu Laili, bukan hanya dirinya yang sudah memanfaatkan kartu JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Suaminya juga pernah memanfaatkan kartu JKN untuk tiga kali opname dan semuanya pakai BPJS Kesehatan.
"Beberapa kali saya memanfaatkan sendiri adanya kartu JKN ini. Kebetulan sakitnya pun tergolong mahal, dengan diagnosis stroke karena dilihat dari hasil CT-Scan ada penyumbatan," katanya. Senin (17/10/2022).
Meski kepesertaan JKN yang dipilihnya adalah kelas 2, Nishfu tetap mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak menemui kendala saat mengakses pelayanan kesehatan. Artinya, pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan prosedur dan tidak ada diskriminasi pelayanan antara pasien umum dan pasien JKN.
Berdasarkan pengalamannya menggunakan JKN, Nishfu mengaku telah mendapat pelayanan bagus. Bahkan proses administrasinya pun sangat mudah dan tidak ada masalah dengan pihak faskes (fasilitas kesehatan) yang dipilihnya.
"Pelayanannya juga sama, tidak ada bedanya dengan pasien lain. Waktu sampai di IGD, suami saya juga langsung ditangani dengan baik dan langsung masuk di kamar rawat inap. Tidak ada kendala apa-apa. Semuanya lancar,” terangnya.
Dengan pengalamannya itu, Nishfu mengaku bersyukur karena semua biaya pelayanan kesehatan suaminya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Baik obat-obatan maupun kontrol di poli saraf, selama ini tidak dimintai tambahan biaya sama sekali. Dia juga mengungkapkan, kondisi suaminya saat ini sudah membaik dan sudah sehat.
Adanya upaya pemerintah melalui program JKN ini, lanjut Nishfu, sangatlah penting untuk menjamin kesehatan masyarakat. Sebab, biaya pelayanan kesehatan saat ini cukup tinggi. Apalagi jika sakit yang diderita berkaitan dengan saraf, biasanya membutuhkan biaya mahal.
Baca Juga : Ferdy Sambo Kenakan Batik Cokelat, Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J Dimulai
"Kalau saya pakai umum, tidak pakai BPJS Kesehatan, pastinya biaya sudah di atas 10 juta. Belum lagi biaya kontrol yang sekali Rp 250.000. Ya bisa dihitung saja kalau satu tahun berapa. Belum obatnya juga. Nggak bisa terbayangkan kalau tidak ada program JKN dari BPJS Kesehatan. Pasti uangnya terkuras hanya untuk berobat,” ungkapnya.
Nishfu menyarankan, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar segera mendaftar. Jangan mendaftar ketika menunggu jatuh sakit.
Menurut dia, terdaftar sebagai peserta JKN itu tidak ada ruginya, terlebih saat jatuh sakit dan membutuhkan biaya yang cukup banyak.
"Kesehatan adalah salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan. Jadilah peserta JKN mulai dari sekarang. Jangan nunggu sakit baru daftar. Semoga kita sehat terus" pungkasnya.