free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BPS Daftarkan Petugas Regsosek dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

15 - Oct - 2022, 02:45

Placeholder
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada 3 petugas regsosek.(Foto : BPJAMSOSTEK for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan pendataan registrasi sosial ekonomi (regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia yang akan dimulai pada  Oktober tahun ini. Guna menjamin seluruh petugas regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survei dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 3 petugas regsosek dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal regsosek tahun 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (12/10).

Baca Juga : Wali Kota Padang Panjang Canangkan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 

Atqo Mardiyanto dalam keterangannya menyampaikan, seluruh petugas regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

“Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto.

Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November.

Selanjutnya Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional ini.

“Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi men-support gawean besar nasional ini. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJAMSOSTEK. Tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas regsosek di manapun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” ucap Zainudin.

Seluruh petugas regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang taman kanak- kanak (TK) hingga perguruan tinggi atau sebesar maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Baca Juga : Maulid Nabi, Bupati Bangkalan Serahkan Santunan Program BPJAMSOSTEK ke Ahli Waris Peserta

Menutup keterangannya, Zainudin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan regsosek ini terselenggara dengan baik dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.

“BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apa pun profesinya, tidak terkecuali teman- teman yang bertugas sebagai petugas survei dan pendataan regsosek. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, tujuan kami selaras dengan apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mari bersama- sama kita mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” pungkas Zainudin.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja Indonesia

“Kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial di mana para pekerja terlindungi dari risiko pekerjaannya, sehingga para pekerja tak perlu khawatir dan merasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya, kami menghimbau para pekerja Indonesia untuk memproteksi dirinya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Vinca.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy