JATIMTIMES - Sopir Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, diduga kuat menjadi sosok yang mendesak majikannya untuk melaporkan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Ferdy Sambo.
Dugaan itu terungkap dari surat dakwaan jaksa yang dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga : Kapolri Beber Awal Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Terancam Dipecat
Surat itu berisi dakwaan bahwasanya usai pertemuan antara Putri dengan Yoshua di dalam kamar, Kuat Ma'ruf mendesak majikannya agar melaporkan Yoshua ke Ferdy Sambo. Padahal nyatanya, Kuat sendiri tak mengetahui apa yang terjadi antara Putri dan Brigadir J.
"Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," isi surat dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Dalam keterangan surat tersebut, desakan Kuat Ma'ruf kepada Putri Candrawathi terjadi saat berada di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
Sebelum terjadi desakan itu, Putri memanggil Yoshua untuk datang ke kamar pribadinya. Putri duduk di atas ranjang, sementara Yosua duduk di lantai.
Usai pertemuan di kamar pribadi Putri sekitar 15 menit, kemudian datanglah Kuat Ma'ruf kpada Putri dan mendesak untuk melaporkan Brigadir J ke suaminya, Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat kadiv propam.
Laporan dari Putri itulah yang akhirnya membuat Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Namun hingga saat ini belum diketahui secara jelas apa yang dikatakan Kuat Ma'ruf sehingga Putri melaporkan ajudannya ke Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo (FS) diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yoshua. Istrinya, Putri Candrawathi, juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga : Terbagi 3 Kelompok, Polri Kesulitan Data Jumlah Korban Kanjuruhan karena Dicatat Manual
Tak hanya FS dan istri, Bharada Richard Eliezer (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan) dan Kuat Ma'ruf (sopir) juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Bukan hanya itu. Kasus Ferdy Sambo ini juga melibatkan beberapa oknum anggota kepolisian. Hingga saat ini, untuk perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, telah ditetapkan 7 tersangka.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo itu bakal digelar pada Senin 17 Oktober 2022.