free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Sudah Buka Pelayanan Paspor 10 Tahun, Biaya Tetap Sama

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

15 - Oct - 2022, 00:36

Placeholder
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Indra Bangsawan (kanan) saat memberikan paspor kepada pemohon.

JATIMTIMES - Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, saat ini telah resmi melakukan pencetakan blanko paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Dan secara simbolis, paspor masa berlaku 10 tahun itu  diserahkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Indra Bangsawan kepada pemohon yang telah melakukan permohonan paspor sejak 12 Oktober 2022.

Pemberian secara simbolis pemohon pertama dengan masa berlaku paspor 10 tahun di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak sesuai dengan implementasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Sejak Tanggal 12 Oktober 2022.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak menyampaikan dukungannya atas kebijakan pemerintah. khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham RI yang telah memberikan pemberlakuan masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Sehingga masyarakat dapat menggunakan paspor RI dengan jangka waktu yang cukup lama tanpa harus menggantinya. 

“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun pada Kantor Imigrasi Tanjung Perak sudah diimplementasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022. Hal ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Dengan biaya yang masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terang  Indra Bangsawan, Jumat (14/10).

Baca Juga : Gandeng APH, PN Gresik Luncurkan Aplikasi e-Berpadu

Menurut dia, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

"Bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Selain itu, Indra menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat ini akan melayani kembali permohonan paspor elektronik. Tentunya pemohon harus memilih pengajuan paspor elektronik setelah melengkapi data permohonan paspor pada aplikasi m-pasport, mengingat sebelumnya ketersediaan blanko e-paspor yang habis.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy