free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gandeng APH, PN Gresik Luncurkan Aplikasi e-Berpadu

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Oct - 2022, 21:55

Placeholder
Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kajari Gresik Hamdan Saragih dan Rutan Gresik diwakili oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo sebelum proses penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), Kamis (13/10/2022).

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Kelas 1A Gresik, terus mempermudah pelayanan dengan meluncurkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) sesuai yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Aplikasi berbasis elektronik itu dapat diakses oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pengguna layanan advokat dan masyarakat selama 1x24 jam. 

Baca Juga : Guru Besar Pertama Ilmu Geofisika UB Beberkan Potensi Geotourism di Malang Selatan

Untuk menjalankan program tersebut, PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik , Polres Gresik dan Rumah Tahanan (Rutan) Gresik melakukan pendatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan, penerapan aplikasi e-Berpadu dapat menjadikan Mahkamah Agung menuju proses Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"E-Berpadu diterapkan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk izin besuk tahanan (saat ini)," kata Agus, Jumat (14/10/2022).

Agus sapaan akrabnya mengatakan, manfaat e-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp, bahkan mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik.

"Aplikasi e-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia meliputi, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara. Tidak hanya itu, juga tersedia fitur izin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana," jelasnya.

Senada juga disampaikan Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman menambahkan e-Berpadu adalah berbasis aplikasi Web merupakan inovasi yang dibuat Mahkamah Agung.

Baca Juga : Terpasang Ngawur di Kawasan Patung Letda Sucipto Tuban, Bendera Partai Golkar Dilucuti

Tujuannya untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020.

"Melalui e-Berpadu semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik," kata Mochamad Fatkur Rochman.

Sekadar diketahui, dalam penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kajari Gresik Hamdan Saragih dan Rutan Gresik diwakili oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo.

Penandatanganan PKS ini disaksikan di antaranya Wakil Ketua PN Gresik Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta hakim PN Gresik, jaksa, polisi dan advokat. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri