JATIMTIMES - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendapat laporan adanya upaya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada korban tragedi Stadion Kanjuruhan.
Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan. “Ada satu keluarga korban meninggal (Tragedi Kanjuruhan) yang melapor ke kita,” ujar Andy saat diwawancarai awak media, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan Renggut 132 Nyawa, Polri: Kebanyakan karena Asfiksia
Andy mengatakan bahwa ada satu keluarga korban yang ditelepon dan didatangi oleh anggota kepolisian. Mereka menyarankan agar tidak mengambil jalur hukum terkait permasalahan tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
“Jadi ada satu keluarga yang didatangi sama satu petugas kepolisian berseragam. Saat itu pihak polisi yang datang pada intinya mengatakan agar keluarga korban tidak mengambil jalur hukum. Ada juga perwira polisi yang menelpon,” ungkap Andy.
Menurut Andy dari cerita yang disampaikan keluarga korban, tidak ada kata intimidatif dalam penyampaian anggota kepolisian. Namun, Andy menjelaskan hal itu adalah bentuk upaya intimidasi kepada keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan.
“Ya walaupun tidak ada kata-kata yang intimidatif, tapi ketika personel polisi datang ke rumah dan kemudian menyampaikan agar keluarga korban tidak mengambil upaya hukum itu sudah termasuk upaya intimidasi. Itu termasuk upaya menakut-nakuti,” terang Andy.
Andy justru khawatir dengan psikologis keluarga korban. Sebab, dengan hanya didatangi polisi tentunya akan berdampak, terlebih situasi yang mereka hadapi seperti mencekam.
Baca Juga : Bangun Second Opinion, Tim Hukum TGA Temukan Hasil Medis Berbeda pada Korban Tragedi Kanjuruhan
“Ya tentu orang seperti itu, ini situasi yang mencekam dan traumatik untuk mereka. Kedatangan kepolisian dengan upaya seperti itu menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan dalam situasi berduka,” beber Andy.
Karena merasa telah didatangi oleh pihak kepolisian, korban kemudian memutuskan untuk meminta pendampingan dari KontraS. Hal itu terkait jalur hukum yang akan ditempuh seperti apa.
“Keluarga korban itu berencana mengambil jalur hukum, tapi masih melakukan diskusi dengan kita terlebih dahulu. Sebenarnya selain satu keluarga ini ada beberapa laporan serupa, tapi belum kami verifikasi karena di posko banyak pengaduan,” tandas Andy.