free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dualisme Kadin Berakhir, Melalui Keputusan Presiden Putuskan Hanya Ada Satu Kadin

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

14 - Oct - 2022, 01:31

Placeholder
Agus Setiawan, SE, Ketua Kadin Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES – Persetujuan Perubahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri (Kadin) disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 mengakhiri dualisme Kadin di Indonesia.

Melalu Kepres ini sekaligus dinyatakan bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin yang diakui oleh Pemerintah.

Baca Juga : Aremania Rangkum 11 Kejanggalan Tragedi Stadion Kanjuruhan hingga Penanganannya

Terkait Kepres tentang AD/ART Kadin ini, maka Kadin Pusat akan berkirim surat kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia, bahwa pemerintah hanya mengakui satu Kadin saja di seluruh Indonesia.

“Ya benar, di Lumajang akan dikirimkan melalui Kadin Lumajang dan menurut rencana besok (Jumat, 14/10) saya antar surat tersebut kepada Bupati Lumajang,” kata Ketua Kadin Lumajang Agus Setiawan SE.

Perubahan AD/ART Kadin ini dilakukan melalui Munassus Kadin yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 23 Juni lalu.

“Dengan Kepres ini, maka di seluruh Indonesia hanya ada satu Kadin yang harus diakui oleh Kepala Daerah, baik Bupati, Walikota dan Gubernur di seluruh Indonesia. Ini Kepresnya jelas, maka tak Kadin-Kadin lainnya yang bisa menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan perdagangan dan industri di daerah,” kata Agus Setiawan.

Kepres tentang Perubahan AD/ART Kadin ini bukan hanya disosialisasikan kepada pemerintah daerah, namun juga akan disampaikan kepada dunia internasional, khususnya kepada lembaga serupa (Kadin) diluar negeri.

“Kadin ini berdirinya ada payung hukumnya, yakni UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Makanya AD/ART ini disahkan melalui Kepres karena akan menjadi salah satu pijakan dalam kemintraan dengan pemerintahan pada semua tingkatan,” kata Agus Setiawan.

Baca Juga : 12 orang Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat di RS

Ketika disinggung tentang adanya dua Kadin di Lumajang, yang beberapa waktu lalu sempat ramai, Ketua Kadin Lumajang Agus Setiawan keberatan untuk berkomentar.

“Sudahlah, tidak usah bicara itu lagi. Kepres-nya sudah jelas, maka saatnya sekarang bekerja untuk kepentingan usaha dan industri di Lumajang, bukan soal itu-itu saja,” kata Agus Setiawan kemudian.

Lebih jauh Agus Setiawan mengatakan, pasca menyerahkan surat kepada Pemkab Lumajang, pada hari Jumat (14/10) besok, Kadin Lumajang akan terus bergerak dalam pembinaan UKM dan usaha lainnya di Lumajang, baik pada peningkatan kualitas produksi maupun perluasan pasar produk Lumajang.

"Menyiapkan UKM dan usaha di Lumajang jauh lebih penting. Ini yang kita lakukan selama ini dan akan kita lanjutkan melaksanakan tugas-tugas yang sudah diputuskan oleh Kadin di Lumajang," tegas Agus Setiawan kemudian.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya