free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Proyek Rest Area Tuban Senilai Rp 8,3 Miliiar CV Nabila Karya Tertutup, Wartawan Diusir Keamanan

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Oct - 2022, 23:08

Placeholder
Pintu gerbang utama proyek Rest Area di jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban (13/10/2022) (Foto: Ahmad Istihar/ JatimTIMES)

JATIMTIMES- Revitalisasi pemugaran proyek Rest Area Tuban, dengan nilai Rp 8,3 miliar, tertutup dalam progres pemugaran pembangunannya. Hal ini dibuktikan pengusiran oleh pengamanan/ pekerja terhadap wartawan. 

Diketahui, pembangunan meski belum genap 10 tahun, awal pertama kali dilakukan oleh Pemkab Tuban pada tahun 2013 lalu dengan anggaran total Rp 5,8 miliar. Kini, memasuki tahun 2022 bangunan senilai miliaran rupiah tersebut telah dibongkar total untuk dibangun dengan model kekinian dengan anggaran yang lebih besar.

Baca Juga : Lambang Daerah hingga Penyelenggaraan RTH Jadi Sorotan DPRD Tulungagung, Ini Urgensinya 

Keberadaan bangunan Rest Area Tuban tersebut terletak di bekas terminal lama Jalan RE Martadinata, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Sayangnya, saat wartawan media hendak meliput, justru mendapat intimidasi dari pekerja atau keamanan proyek. 

Yuda wartawan Jawa Pos Radar Tuban, mengisahkan intimidasi didapatkan, dari orang yang mengaku keamanan proyek Rest Area. Meski sebelumnya dirinya sudah konfirmasi kepada Kepala DPUPR PRKP Agung Supriyadi terkait pembangunan Rest Area.

"Jadi tinggal ambil gambar. Pas baru masuk ke Rest Area dan baru motret satu kali menggunakan kamera DSLR, ada bentakan teriakan dari jarak sekitar 10 meter "Woi pe lapo? Mreneo disik," tuturnya.

Tak lama kemudian, orang tersebut mengajak dua temannya untuk mendatangi wartawan Jawa Pos Radar Tuban. Mereka mengintimidasi dengan menanyakan identitas "Dari mana? Siapa yang nyuruh moto?" Sudah izin?" 

Dikatakan oleh Yudha, meski telah terangkan pemotretan untuk kebutuhan berita dan kegiatan jurnalistik, satu orang yang mengaku sebagai petugas keamanan terus membentak. "Dua orang lain memaksa wartawan mengeluarkan identitas berupa e-KTP dan id card pers," imbuhnya.

Namun, belum sampai menunjukkan identitas, satu orang yang membentak sejak awal terus mengintimidasi. Dia juga mengatakan wartawan orang yang tidak berpendidikan (hanya karena mengambil gambar proyek). Dilanjutkan dua orang temannya yang meminta paksa wartawan angkat kaki dari proyek APBD Tuban tersebut.

Menanggapi itu, Ketua PWI Tuban Suwandi menyayangkan adanya intimidasi yang dilakukan pengamanan atau pekerja proyek revitalisasi Rest Area yang digarap CV Nabila Karya terhadap wartawan saat bertugas peliputan. 

Apalagi pengusiran disertai arogansi tanpa menerima tamu baik-baik. "Padahal wartawan saat bertugas juga sudah menunjukkan tanda atau identitas pengenal," jelasnya.

Dia menilai sikap pekerja atau keamanan proyek revitalisasi rest area seperti itu, patut diduga dalam pengerjaannya ada yang tak beres. Sebab itu, Suwandi meminta dinas terkait harus menelusuri adanya sifat arogansi. 

Baca Juga : Masih Pakai HP Jadul? Mulai 24 Oktober Gawai Android dan iOS Ini Tak Bisa Support WhatsApp

Suwandi juga meminta pihak terkait diberikan teguran dan peringatan keras. Bila perlu harus minta maaf pada wartawan yang meliput saat itu. Pasalnya, wartawan adalah pilar utama kemerdekan pers. Dalam menjalankan tugas profesinya mutlak mendapatkan perlindungan hukum dari negera, masyarakat maupun perusahaan pers. 

"Selama wartawan mentaati kode etik jurnalistik saat melaksanakan tugas maka wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan ataupun perampasan alat-alat kerja. Selain itu, selama tugas juga tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun," paparnya.

"Wartawan dalam tugas jurnalistik dimaksud meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media massa. Baik media online, cetak hingga penyiaran televisi," tambah Suwandi.

Dia juga meminta kepada kepala daerah dalam hal ini Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan dinas terkait agar segera mengevaluasi kinerja pemenang tender pengerjaan proyek revitalisasi Rest Area tersebut.

Kedua, meminta Bupati Lindra dan dinas PUPRPRKP agar memberikan pembinaan kepada pemenang tender, karyawan maupun pekerja proyek revitalisasi Rest Area.

Selanjutnya, kepada pihak dinas terkait serta CV Nabila Karya selaku pemenang tender proyek revitalisasi Rest Area diharap segera meminta maaf secara terbuka kepada wartawan.(*) 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni