JATIMTIMES - Dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu fungsi legislasi, DPRD Tulungagung telah selesai melakukan pembahasan dan pengkajian dengan pihak terkait dan menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD.
Setelah melalui proses pembahasan dan pengkajian dengan seksama, Ranperda Inisiatif DPRD itu, telah siap dibahas lebih lanjut dalam Pansus bersama dengan Tim Asistensi Pemkab Tulungagung.
Baca Juga : SMAN 2 Tuban Jadi Pemusatan Latihan Tim Bola Voli Putra-Putri SMA Kabupaten Tuban
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda melalui juru bicaranya, Nurhamim mengatakan, ada 4 Ranperda Inisiatif DPRD pada masa sidang 1 Tahun Sidang IV periode September-Desember 2022.
4 Ranperda Inisiatif yang dimaksud antara lain, Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Pendidikan Karakter Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
"Sesuai dengan Amanah Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Permendagri No. 80 Tahun 2015 bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan Ranperda sebagaimana dimaksud kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian," kata Nurhamim di kantornya, Kamis (13/10/2022) kemarin.
Pengkajian yang dimaksud, lanjutnya, adalah dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda Inisiatif DPRD.
Pengkajian juga bertujuan agar tersusun regulasi yang baik, selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik secara horizontal maupun vertikal sehingga menghasilkan Ranperda yang siap dan layak sesuai kebutuhan dan urgensi pengaturannya.
Nurhamim menjelaskan, 4 Ranperda Inisiatif DPRD mempunyai latar belakang dan maksud dari pengaturannya sendiri-sendiri. Untuk ranperda tentang Lambang Daerah, mempunyai latar belakang bahwa Lambang Daerah dibentuk dari sekumpulan unsur, yang mencerminkan berbagai hal yang menjadi ciri khas, semboyan, karakter dan cita-cita luhur suatu daerah.
Adanya Lambang Daerah, diharapkan mampu menjelaskan kondisi atau ciri khas dari daerah tersebut secara keseluruhan yang bukan hanya sebuah identitas pemerintahan belaka, namun dengan kompleksitas dalam penyusunan serta penafsirannya menjadikan Lambang Daerah sebagai sebuah bentuk upaya untuk menguatkan keyakinan dan kebanggaan atas kekayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
"Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga mempunyai maksud bahwa suatu keluarga akan memiliki ketahanan dan kemandirian yang tinggi apabila keluarga tersebut dapat berperan secara optimal dalam mewujudkan seluruh potensi yang dimilikinya," ucapnya.
Baca Juga : Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042, Bangunan Paling Tinggi Maksimal 125 Meter
Lebih jauh lagi, ketahanan keluarga diindikasikan sebagai kecukupan dan kesinambungan akses terhadap pendapatan dan sumberdaya setidaknya untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk didalamnya adalah kecukupan akses terhadap pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, kesempatan pendidikan, perumahan, waktu untuk berpartisipasi di masyarakat, dan integrasi sosial.
Untuk Ranperda tentang Pendidikan Karakter Kabupaten Tulungagung, kata Nurhamim, mempunyai maksud bahwa penguatan pendidikan karakter yang dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017.
Dikeluarkannya aturan itu, adalah dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mempunyai maksud bahwa penyelenggaraan RTH diperlukan untuk menuju sustainable city dan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi yakni meliputi kondisi alam seperti tanah dan iklim, sistem organisasi, profesionalitas sumber daya manusia, serta kepentingan para stakeholder.
"Rekomendasi yang dapat diberikan meliputi pengembangan ruang terbuka hijau berbasis agribisnis, pengembangan ruang terbuka hijau budidaya tanaman, penguatan sistem pengawasan lingkungan dan pelimpahan wewenang pembangunan daerah pada daerah," jelasnya.
Dari 4 Ranperda Insiatif DPRD itu, Nurhamim berharap, semoga apa yang sudah dilakukan oleh DPRD Tulungagung bisa membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat saat ini dan di masa mendatang.