JATIMTIMES - Menjelang akhir tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang menunjukkan capaian yang signifikan. Bahkan, beberapa sektor pajak daerah hingga saat ini terpantau sudah mendekati nominal target yang telah ditetapkan. Salah satunya Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, hingga pekan pertama di bulan Oktober 2022, target pajak daerah di sektor PPJ targetnya hanya menyisakan kurang dari 15 persen.
Baca Juga : Siapa Bambang Tri Mulyono, Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
"Sampai saat ini target PPJ sudah terealisasi sebanyak 85,71 persen," kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara.
Sekedar informasi, dijelaskan Made, taget PPJ pada tahun 2022 dipatok Rp 82.224.433.386. Sedangkan hingga akhir September 2022 pendapatan PPJ mencapai Rp 70.472.259.447.
"Pada awal bulan ini (Oktober 2022) pajak PPJ memperoleh penambahan pendapatan sebanyak Rp 5.824.112. Dengan adanya tambahan tersebut, membuat target PPJ sudah terealisasi hingga 85,71 persen," jelas Made.
Jika di total, merujuk pada data terbaru yang dihimpun Bapenda Kabupaten Malang, hingga minggu pertama di bulan Oktober 2022 pajak PPJ memperoleh pendapatan sebanyak Rp 70.478.083.589.
"Dengan adanya capaian tersebut membuat target PPJ hanya menyisakan Rp 11,7 miliar," ucap pejabat publik yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Terus Dikebut, Pekerjaan Jalan Krebet-Gondanglegi Baru Rampunng Separuh
Jika diperinci, target PPJ pada tahun 2022 menyisakan tanggungan sebanyak Rp 11.746.349.797. Sementara itu, jika melihat potensi yang ada, Made optimis pajak daerah sektor PPJ bisa terealisasi.
"Kalau harapannya tentunya bisa surplus. Apalagi kalau melihat potensi yang ada, sejauh ini PPJ merupakan sektor pajak daerah dengan capaian persentase pendapatan tertinggi," tukas Made.
Sekedar tambahan, ada 10 sektor pajak daerah yang di kelola oleh Bapenda Kabupaten Malang. Yakni meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJ, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).