JATIMTIMES - Pembukaan Pasar Hewan di Kabupaten Malang hingga saat ini masih dalam tahap uji coba. Sebelumnya, pasar hewan di Kabupaten Malang terpaksa harus ditutup setelah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai menyebar.
Hingga saat ini, kasus PMK di Kabupaten Malang tercatat mencapai 20.163 kasus. Dari jumlah tersebut, tingkat kesembuhannya mencapai 94 persen.
Baca Juga : Peduli Warga Kurang Mampu, Bupati Blitar Serahkan Kunci Rumah Hasil Program Rutilahu di Kecamatan Kanigoro
Kendati demikian, Pemkab Malang akan melakukan evaluasi atas uji coba pembukaan pasar hewan itu walau penularan kasus yang terjadi sudah terbilang rendah.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo mengatakan, tingkat kesembuhan yang tinggi membuat pembukaan pasar hewan akan dirasa masih aman.
"Ditunggu waktu sebulan, nanti kita akan evaluasi (pembukaan pasar hewan)," ujar Eko Wahyu Widodo.
Sebagai informasi, uji coba pembukaan pasar hewan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor : 524/8337/35.07/201/2022 tanggal 21 September 2022 tentang uji coba pembukaan pasar hewan.
Berdasarkan SE tersebut, ada sebanyak 16 pasar hewan yang diuji coba untuk buka. Yakni Kepanjen, Gondanglegi, Dampit, Sumberpucung, Donomulyo, Pagak, Wajak, Sumbermanjing Wetan, Sumbermanjing Kulon, Singosari, Pakis, Tumpang, Karangploso, Jabung, Pujon dan Ngantang.
Pada masa uji coba tersebut, Eko mengatakan aktivitas pasar hewan tetap dibatasi. Pertama hanya boleh menjual satu jenis hewan. Dan pembukaan pasar hewan hanya diperbolehkan satu kali dalam sepekan dengan jam operasional pukul 06.00-12.00.
Baca Juga : Tanah Retak di Tanggunggunung, BPBD Cek Lokasi dan Akan Lapor Bupati Tulungagung
Sementara itu, hingga saat ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mencatat, tingkat kesembuhan ternak atas wabah PMK mencapai 93,9 persen. Atau dari jumlah kasus yang ada, sebanyak 18.899 ekor sapi dilaporkan sembuh.
Sementara itu, jumlah kematiannya mencapai 783 ekor. Dan 399 ekor di antaranya dilaporkan telah dipotong paksa. Selain itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan masih mengebut proses vaksinasi baik sapi perah maupun sapi potong.
Sedangkan terkait ganti rugi sapi mati karena PMK hingga kini belum diterima. Eko mengaku pihaknya sudah melakukan pendataan total petani yang dinilai berhak mendapatkan bantuan sapi mati. Namun belum mendapatkan kepastian bantuan kapan disalurkan.
"Data sudah dikirim ke provinsi. Tergantung pusat nantinya pencairannya. Karena anggaran dari pusat tugas kami kirim data," pungkasnya.