JATIMTIMES - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, masyarakat wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak tidak perlu repot-repot membayar denda atau free.
Dan tidak tanggung-tangung, program bebas denda pajak daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung ini berlangsung selama 3 bulan yakni mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Kota Malang Berikan 12 Catatan tentang Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042
Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-817 Kabupaten Tulungagung Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program bebas denda pajak daerah.
Menurut Endah, program bebas denda pajak yang dimaksud, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah dan PBB-P2.
"Bulan bebas denda pajak daerah ini adalah pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," kata Endah. Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan, program bebas denda pajak daerah ini bertujuan untuk meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Untuk proses dan mengakses program tersebut juga cukup mudah, yaitu dengan langsung melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri dan Kantor Pos untuk PBB-P2.
Baca Juga : Kabar Gembira untuk Wajib Pajak, Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif
Sedangkan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir dan air tanah, cukup dengan mendatangi Kantor Bapenda Kabupaten Tulungagung. "Program ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 15 Desember 2022," jelasnya.
Sebagai kepala Bapenda, Endah berharap momen bulan bebas denda pajak daerah ini bisa benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat Kabupaten Tulungagung. "Ayo manfaatkan segera program bebas denda pajak daerah," tutupnya.