JATIMTIMES - Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sampaikan Pandangan Umum (PU) masing-masing fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022-2042.
Enam fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), serta Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI) yang berisi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, masing-masing fraksi memiliki beragam catatan. Untuk Fraksi PDIP 23 poin catatan, Fraksi PKB 25 poin, Fraksi PKS 12 poin, Fraksi Gerindra tujuh poin, Fraksi Golkar 15 poin dan Fraksi DDI sembilan poin.
Politisi yang juga merangkap sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini menjelaskan, bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat paripurna dengan materi pembahasan yakni penjelasan Wali Kota Malang Sutiaji terhadap Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 yang harus dibahas selama 20 hari.
Sehingga, semua fraksi di DPRD Kota Malang dipacu untuk memberikan Pandangan Umum Fraksi yang ditujukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mendapatkan jawaban serta penjelasan.
Setelah itu langsung dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 yang berjumlah 15 orang ditambah dengan empat pimpinan DPRD Kota Malang jadi 19 orang di pansus Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042.
"Kami sudah melakukan rapat pimpinan, PDI Perjuangan diwakili 3 orang, PKB 3 orang, PKS 2 orang, Gerindra 2 orang, Golkar 2 orang dan Damai Demokrasi Indonesia 3 orang, jadi pas 15. Kami pimpinan (empat orang) sebagai koordinator, jadi nanti ber-19 anggota akan perdalam Ranperda RTRW ini," jelas Made.
Nantinya dalam pembahasan secara mendalam, pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI terkait agar mengetahui dan memahami apa saja catatan yang diberikan untuk pembangunan Kota Malang dalam jangka panjang.
Anggota dewan yang berangkat dari daerah pemilihan (dapil) Lowokwaru ini menuturkan, Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 sebenarnya telah mendapatkan persetujuan yang substansial dari Kementerian PUPR RI. Pihaknya mengaku hanya melihat terkait hal-hal substansial dari Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 tersebut.
"Karena ini yang sudah disetujui persetujuan dengan PU kita merubah nggak bisa. Kita hanya perlu membuat muatan lokalnya seperti apa, kita sesuaikan lewat perwal dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) nya," terang Made.
Nantinya, di dalam Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 tersebut terdapat beberapa hal yang akan disesuaikan. Di antaranya Ruang Terbuka Hijau (RTH), ketersediaan lahan yang dilindungi, penetapan cagar budaya, serta kawasan-kawasan heritage yang harus terus dipertahankan.
Adanya Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 juga salah satunya untuk mempermudah roda investasi di Kota Malang. Nantinya di seluruh wilayah Kota Malang dengan Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 akan diatur terkait zonasi investasi.
"Iya dibuat zona-zona untuk memudahkan izin-izin investasi, ini kaitannya dengan cipta tenaga kerja juga," tutur Made.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, adanya Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2023 ke depan juga sebagai jawaban dalam hal peraturan untuk mengatasi permasalahan banjir di Kota Malang.
Baca Juga : Kota Madiun Kembali Raih Nominasi STBM Award 2022, Berikut Strateginya
Menurutnya, kesiapan dari Pemkot Malang terkait revisi Perda RTRW Kota Malang terdahulu sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan diminta dalam waktu dua bulan.
"Karena secara prinsip sudah selesai dan sudah dibahas dengan (pemangku kebijakan) Malang Raya lainnya untuk kesesuaian di wilayah perbatasan," ujar Sutiaji.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang ini juga menyinggung terkait RTH di Kota Malang. Untuk menyambut Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042, Sutiaji telah berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah (opd) terkait untuk penyediaan kawasan RTH sebesar 20 persen di Kota Malang.
Selain itu, Sutiaji juga menyinggung mengenai zonasi kawasan untuk kemudahan investasi di Kota Malang. Hal itu juga sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Termasuk zonasi, salah satunya Kedungkandang (nanti zona) industri juga diatur. Tinggi gedung maksimal 25 lantai, komunikasi sudah dilakukan. Esensi untuk investasi," tandas Sutiaji.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Malang terkait Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 dihadiri oleh para pimpinan serta anggota DPRD Kota Malang.
Kemudian turut hadir pula, Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang, serta Kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang.