JATIMTIMES- Penandaan hewan ternak sapi dengan ear tag di Kabupaten Blitar dilaporkan masih rendah. Penandaan sapi ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) sejak awal Agustus 2022 dengan tujuan untuk memudahkan pendataan hewan ternak.
“Sampai saat ini progres penandaan sapi di Kabupaten Blitar bisa dikatakan masih rendah. Sebab dari ratusan ribu sapi yang ada di Kabupaten Blitar, baru 11 ribu lebih yang sudah di ear tag,” kata Kepala Bidang Budidaya dan Pengembangan Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Indriawan Wicaksono, Senin (10/10/2022).
Baca Juga : Mahasiswa UIN Maliki Malang Panen Prestasi Nasional
Dipaparkan Indriawan, data hingga 6 Oktober 2022 sudah ada 11.295 ekor sapi yang diberi tanda. Baik sapi perah maupun potong. Menurutnya data ini belum menyasar seluruh hewan ternak di wilayah Kabupaten Blitar.
"Sasarannya semua ternak yang ada di Kabupaten Blitar. Kalau jumlah sapi potong saja kan sekitar 149 ribu, itu belum sapi perah," terangnya.
Indriawan menambahkan, pemberian ear tag direncanakan tidak hanya untuk sapi saja, melainkan juga hewan ternak lain seperti kambing dan kerbau. Hanya saja untuk saat ini Disnakkan Kabupaten Blitar masih fokus pemberian tanda pada sapi.
"Sementara untuk saat ini masih sapi dulu. Rencana awal sapi yang sudah divaksin saja. Tetapi berkembang menjadi sapi yang belum divaksin maupun sudah divaksin, semua harus di ear tag," jlentrehnya.
Indriawan juga menyebutkan ada beberapa kendala yang dihadapi petugas di lapangan saat memberikan ear tag terhadap hewan ternak. Di antaranya terkadang ada masyarakat yang menolak sebab menganggap kalau diberi ear tag merupakan sapi bantuan.
Baca Juga : Program Sekolah Pelopor Kurikulum Merdeka YDSF Sasar SD Plus At Taqwa Brondong
"Ear tag ini kan sebenarnya pemberian identitas. Karena di dalam ear tag ada barcode yang berisi data pemilik hingga kandangnya. Bukan sebagai tanda hewan bantuan dari pemerintah," imbuhnya.
Lebih dalam Indriawan menyampaikan, pemerintah pusat saat ini sedang membuat regulasi soal ear tag. Nantinya regulasi yang dikeluarkan bisa berupa surat edaran, Inmendagri, atau Permentan.
"Ke depan memang kalau sapi tidak beridentitas, kemungkinan tidak akan mendapat layanan dari pemerintah. Seperti IB, masuk pasar, masuk RPH, hingga lalu lintas keluar masuk daerah," pungkasnya.