JATIMTIMES - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan bergerak cepat melakukan investigasi dan pengumpulan bahan keterangan serta bukti-bukti untuk dianalisis yang kemudian dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
TGIPF mulai bekerja usai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan dan diumumkan pada laman resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (5/10/2022).
Baca Juga : Ulang Tahun Ke 266 Jogja, Ini Daftar Kegiatannya
TGIPF memiliki dua tugas utama. Pertama, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema FC yang berhadapan dengan Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang Iain.
Salah satu anggota TGPF Peristiwa Kanjuruhan Akmal Marhali menjelaskan, bahwa pihaknya dalam pekan ini bekerja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti-bukti. Setelah itu didapatkan data yang cukup dan selanjutnya di analisa oleh TGIPF yang berjumlah 13 orang.
"Tujuannya yang pertama siapa yang kemudian bersalah dan sebagainya tetap harus mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada. Ada yang football family nya, ada yang pidana, ada yang perdatanya, itu akan terjadi di level mana pun," jelas Akmal kepada JatimTIMES.com.
Pria yang merupakan Koordinator Save Our Soccer ini menuturkan, nantinya setelah TGIPF selesai bekerja, akan ada perbaikan-perbaikan, mulai dari supporter, standar operasional prosedur pertandingan serta terkait industri dan bisnis sepak bolanya.
"Kita memang kerjanya cepat. Minggu ini ngumpulin data, minggu depan sudah bikin laporan, minggu depannya sudah laporan ke Presiden," tutur Akmal.
Pihaknya pun menegaskan, bahwa TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan bukan lembaga eksekusi. Namun, TGIPF merupakan lembaga yang memfasilitasi perihal apa saja yang dapat dijadikan fakta-fakta empirik dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.
"(Lembaga TGIPF) bukan yang akan menghukum, menjatuhkan hukuman, bukan. Jadi kita mau mendudukkan persoalan ini pada porsi yang sebenar-benarnya," kata Akmal.
Baca Juga : Indonesia Bebas Sanksi FIFA Pasca Tragedi di Stadion Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang
Dalam kunjungannya ke Kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 42, Kota Malang pada Jumat (7/10/2022) selama hampir dua jam bersama empat anggota TGIPF lainnya yakni Nur Rochmad, Anton Sanjoyo, Sumaryanto dan Nugroho Setiawan telah mendapatkan data-data yang dibutuhkan.
"Kita datang kesini untuk takziah dan data-data semua kita sudah dapat," ujar Akmal.
Selama hampir dua jam itu, pertemuan TGIPF dengan Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana, Manajer Arema FC Ali Rifki, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris didampingi kuasa hukumnya Sumardhan berlangsung secara tertutup. Akmal pun tidak berkenan membeberkan temuan datanya, karena masih harus dianalisis oleh TGIPF kemudian dilaporkan kepada Presiden RI Jokowi.
Sementara itu, pihaknya berharap agar dari tragedi kelam ini, semua pihak dapat mengambil hikmah dan pelajaran. Akmal pun mencontohkan ketika Peristiwa Hillsborough pada tahun 1989 yang menyebabkan 96 orang meninggal dunia.
"Setelah kasus Hillsborough, 96 orang meninggal, kemudian Inggris mengeluarkan resolusi football spectactor X, lah dari situ kita belajar. Kita berharap ke depannya kita kayak Inggris sepak bolanya lebih baik gitu," ujar Akmal.
"Jadi kita fokus untuk bagaimana menyelesaikan masalah ini seadil-adilnya, setransparan mungkin. Plus tentunya yang paling utama perbaikan ke depannya," tandas Akmal.