JATIMTIMES - Akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemkot Batu bakal memberikan bantuan kepada para peternak yang kehilangan hewan ternaknya. Rencananya Pemkot Batu bakal mengganti kerugian para peternak sebesar Rp 10 juta per ekor.
“Kami akan mengganti untuk hewan ternak yang terdampak PMK sebesar Rp 10 juta per ekor,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu Heru Yulianto.
Baca Juga : Senyum Bahagia Keluarga Nur Halim, Dapat Kado Manis Program Bedah Rumah dari Baznas Kabupaten Blitar
Namun Pemkot Batu membatasi jumlah hewan ternak yang mati akibat PMK. Untuk setiap orang, maksimal lima ekor hewan ternak yang akan diganti.
Bantuan itu akan segera diserahkan kepada peternak yang terdampak di Kota Batu. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian Ditjen PKH dan Ditjen Bitpro.
Sementara APBD Kota Batu menganggarkan pembelian obat-obatan dan penanganan PMK senilai Rp 1 miliar pada tahun anggaran 2022 ini. Pada tahap I, Pemkot Batu mengusulkan 170 ekor.
“Saat ini masih proses verifikasi lapangan tingkat pusat. Untuk jenis ternak sapi nanti akan diganti Rp 10 juta per ekor untuk ternak kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor,” tambah Heru.
Baca Juga : Usai Ditagih Anggotanya, Pengelola Robot Trading PT Wisefx Janjikan Refund Modal
Dengan jumlah yang diajukan sejumlah sekitar 900 ekor hewan ternak mati akibat PMK. Pada anggaran tahun 2023 rencananya akan tetap alokasikan dan masuk dalam pembahasan di KUA PPAS 2023.
“Walaupun tidak sebesar nilai anggaran di tahun 2022 karena wabah PMK sudah melandai dan semoga betul-betul bisa diatasi sehingga peternak bisa lebih fokus untuk pemulihan terhadap dampak PMK,” tutup Heru.