JATIMTIMES - Masih terkuncinya beberapa pintu gate dalam tragedi Stadion Kanjuruhan kini telah terkuak. Salah seorang tersangka atau komandan match steward memerintahkan anggotanya untuk meninggalkan pintu yang seharusnya dijaga hingga pertandingan usai.
Pria tersebut bernama Suko Sutrisno yang menjabat sebagai security officer. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri dalam konferensi pers penetapan Suko sebagai tersang. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lain, Kamis (6/10/2022) malam di Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga : Kompak, Anggota DPRD Jatim dan K-conk Mania Gelar Doa dan Tahlil Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Menurut Listyo, selain memberi perintah untuk meninggalkan lokasi, Suko juga dinilai gagal membuat dokumen penilaian risiko.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Kamis (6/10/2022) malam.
Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB. “Dia adalah orang yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” kata Listyo.
Baca Juga : Kapolri Beber Peran Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Termasuk Perintah Tembak Gas Air Mata
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik. Dia disebut turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. “BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ungkap Listyo.
Anggota polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. “Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.
Sebagai informasi, Polri telah membentuk tim investigasi dan telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu diantaranya sebanyak 31 personel Polri.