free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dalang Pintu Gate Masih Terkunci pada Tragedi Stadion Kanjuruhan Terkuak

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Oct - 2022, 13:14

Placeholder
Gate 13 atau tempat banyaknya nyawa melayang karena berdesak-desakan hingga kehabisan nafas (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Masih terkuncinya beberapa pintu gate dalam tragedi Stadion Kanjuruhan kini telah terkuak. Salah seorang tersangka atau komandan match steward memerintahkan anggotanya untuk meninggalkan pintu yang seharusnya dijaga hingga pertandingan usai.

Pria tersebut bernama Suko Sutrisno yang menjabat sebagai security officer. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri dalam konferensi pers penetapan Suko sebagai tersang. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lain, Kamis (6/10/2022) malam di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga : Kompak, Anggota DPRD Jatim dan K-conk Mania Gelar Doa dan Tahlil Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan 

 

Menurut Listyo, selain memberi perintah untuk meninggalkan lokasi, Suko juga dinilai gagal membuat dokumen penilaian risiko.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Kamis (6/10/2022) malam.

Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB. “Dia adalah orang yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.

Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” kata Listyo.

Baca Juga : Kapolri Beber Peran Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Termasuk Perintah Tembak Gas Air Mata

 

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik. Dia disebut turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. “BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ungkap Listyo.

Anggota polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. “Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.

Sebagai informasi, Polri telah membentuk tim investigasi dan telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu diantaranya sebanyak 31 personel Polri.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni