JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu. Enam tersangka itu meliputi ketua internal Polri, dari PT LIB hingga panitia lokal.
Dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022), Polri menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton. Penetapan tersebut berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan Juga Sisakan Trauma bagi Relawan
“Ditetapkan saat ini, 6 tersangka. Ir AHL sebagai direktur utama PT LIB, AH sebagai ketua panpel Arema FC, SS sebagai security officer, Kompol W sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Danyon 3 Brimob Polda Jatim, dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.
Menurut Listyo, jumlah 6 tersangka tersebut masih bisa bertambah. Seiring dengan terus dilakukannya penyidikan.
“Tim akan berkerja maksimal, kemungkinan penambahan pelaku etik atau pelaku yang akan kita tetapkan masih bisa bertambah. Tim terus bekerja, dan kami akan menyelesaikan kasus, khususnya yang pidana,” beber Listyo.
Sebelumnya, Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 31 anggota Polisi yang saat itu bertugas dalam pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.
Baca Juga : 6 Murid SMKN 2 Malang Menjadi Korban Tragedi Kanjuruhan, 3 Diantaranya Meninggal Dunia
Semua tersangka itu memenuhi unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Untuk diketahui, kerusuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya menelan banyak korban jiwa. Tercatat ada 131 korban tewas dalam peristiwa tersebut.