free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

07 - Oct - 2022, 03:29

Placeholder
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka buntut tragedi Stadion Kanjuruhan (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu. Enam tersangka itu meliputi ketua internal Polri, dari PT LIB hingga panitia lokal.

Dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022), Polri menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton. Penetapan tersebut berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan Juga Sisakan Trauma bagi Relawan 

 

“Ditetapkan saat ini, 6 tersangka. Ir AHL sebagai direktur utama PT LIB, AH sebagai ketua panpel Arema FC, SS sebagai security officer, Kompol W sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Danyon 3 Brimob Polda Jatim, dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.

Menurut Listyo, jumlah 6 tersangka tersebut masih bisa bertambah. Seiring dengan terus dilakukannya penyidikan.

“Tim akan berkerja maksimal, kemungkinan penambahan pelaku etik atau pelaku yang akan kita tetapkan masih bisa bertambah. Tim terus bekerja, dan kami akan menyelesaikan kasus, khususnya yang pidana,” beber Listyo.

Sebelumnya, Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 31 anggota Polisi yang saat itu bertugas dalam pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.

Baca Juga : 6 Murid SMKN 2 Malang Menjadi Korban Tragedi Kanjuruhan, 3 Diantaranya Meninggal Dunia  

 

Semua tersangka itu memenuhi unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Untuk diketahui, kerusuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya menelan banyak korban jiwa. Tercatat ada 131 korban tewas dalam peristiwa tersebut. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya