JATIMTIMES - Seorang istri Kepala Desa di Jombang berinisial AI ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang. Wanita berusia 46 tahun itu diduga menipu warga dengan modus investasi yang membuat rugi korban hingga Rp 3 miliar.
AI dilaporkan pertama kali oleh Merry Rosnawati (54) ke Satreskrim Polres Jombang pada 5 Juni 2022. Istri salah satu Kades di Kecamatan Jogoroto itu diduga melakukan penipuan dengan modus investasi pakan ternak yang ditawarkan ke Merry sejak tahun 2017-2021.
Baca Juga : Dukung Usut Tuntas, DPD LIRA Malang Raya Dorong TGIPF Ungkap Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan
Selama 4 tahun itu, total dana investasi yang sudah disetorkan Merry kepada AI terkumpul total Rp 8,2 miliar. Dari dana investasi yang disetorkan AI, Merry dijanjikan keutungan 7 persen. Yang dibagi 5 persen sebagai keuntungan Merry dan 2 persen menjadi keutungan AI.
"Awalnya dibayar tepat waktu. Lama-lama pada tahun 2021 itu macet," ujar Merry saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (06/10/2022).
Tidak hanya keutungan investasi saja yang tidak dibayar, AI juga tidak mengembalikan dana investasi yang sudah disetorkan Merry sebesar Rp 8,2 miliar. Padahal, sesuai surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani AI dan Merry tertulis dan investasi bisa ditarik sewaktu waktu dengan syarat pemberitahuan 2-3 minggu sebelum penarikan.
"Selama ini dia hanya ngasih 5 persen dari total investasi setiap bulannya. Tapi pokok modalnya belum dikembalikan. Total kerugian saya mencapai Rp 8,2 miliar," kata Merry.
Karena merasa ditipu, Merry lantas melaporkannya ke Satreskrim Polres Jombang pada 5 Juni 2022. Pelaporan tersebut kemudian ditangani hingga proses penyidikan. Saat ini, AI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan salinan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Merry dari penyidik Satreskrim Polres Jombang, AI ditetapkan tersangka dengan dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KHUP. Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha pada 19 September 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Giadi membenarkan status tersangka AI. Menurutnya, AI saat ini belum ditahan. Penyidik masih melayangkan surat pemanggilan terhadap AI untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Saat ini kalau ndak salah sudah panggilan kedua. Panggilan pertama tidak hadir. Kalau andai kata panggilan kedua tidak hadir akan dilakukan penangkapan," tandasnya.
Baca Juga : Ferdy Sambo Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J Hingga Akui Putri Tidak Bersalah dan Termasuk Korban
Dijelaskan Giadi, penyidik telah melakukan penghitungan terkait kerugian yang dialami korban. Berdasarkan hitungan penyidik, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 miliar.
"Yang jelas kerugiannya sesuai penghitungan penyidik, yakni dikuatkan oleh bukti rekening koran baik uang keluar atau uang masuk itu kurang lebih hampir Rp 3 miliar," kata Giadi.
Kuasa Hukum AI, Sidik Purnama turut merespons status tersangka kliennya. Ia mengatakan akan menghormati langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Namun, ia berharap penyidik menempuh restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Yaitu dengan cara musyawarah antara korban dengan tersangka.
"Perkara tipu gelap kan masih bisa diselesaikan melalui mediasi, musyawarah untuk mencari jalan keluar. Mungkin ada aset yang dijaminkan, atau dibayar tunai tergantung hasil musyawarah. Restorative justice kalau ditolak salah satu pihak, maka kita selesaikan di pengadilan," pungkasnya.(*)