JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan telah melangsungkan rapat bersama Tim Investigasi, Rabu (5/10/2022). Dari agenda rapat yang dilangsungkan di Polresta Malang Kota tersebut, diagendakan membahas perihal capaian kinerja Tim Investigasi di dalam mengusut tragedi Kanjuruhan.
"Barusan Tim Investigasi melaksanakan rapat dipimpin langsung oleh Bapak Kapolri, Tim investigasi yang melaporkan ke Bapak Kapolri terkait progres yang sudah dicapai," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat sesi jumpa pers di Halaman Loby Utama Polres Malang, Rabu (5/10/2022) malam.
Baca Juga : KPU Kabupaten Tulungagung Sabet 4 Ketegori Penghargaan Tingkat Jawa Timur, Apa Saja?
Dari hasil rapat tersebut, dijelaskan Dedi, Tim Investigasi menyatakan jika sudah ada 31 anggota Polri yang diperiksa dalam tragedi Kanjuruhan. "Tim Audit Investigasi dari Irwasum maupun dari Propam saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini," ucap Dedi.
Ke-31 anggota Polri yang sedang dimintai keterangan oleh Tim Investigasi tersebut, dijelaskan Dedi, berkaitan dengan pelanggaran kode etik. "Kalau yang Tim Audit Investigasi Propam maupun dari Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," tegasnya.
Dedi menjelaskan, kode etik yang dimaksud antara lain meliputi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 hingga Perkap nomor 16. "Banyak regulasi, ya Perkap 1 2009, Perkap 8 2009, kemudian Perkap 16 itu juga jadi bagian yang kami dalami," jelasnya.
Selain memeriksa 31 anggota Polri, lanjut Dedi, Tim Investigasi juga menggali keterangan dari pihak eksternal. Yakni, seperti yang sudah diberitakan, di antaranya adalah pihak LIB maupun Panpel.
"Tadi dari tim penyidik juga sudah melaporkan kepada Pak Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan, antara lain pemeriksaan para saksi. Sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internal artinya bahwa anggota polri yang terlibat dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," ucap Dedi.
Baca Juga : Bukan yang Pertama Kalinya, Ternyata Rizky Billar Sering KDRT pada Lesty Hingga Pernah Lempar Bola Billiar
Menurutnya, pemerikaan terhadap sederet saksi tersebut perlu untuk dilakukan. Sebab, untuk menentukan siapa tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, pihak kepolisian harus mampu memenuhi unsur formil maupun materiil.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri, tim ini bekerja harus cepat. Tapi unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standart tim ini. Kenapa demikian, karena ketika menetapkan status tersangka seseorang maka syarat formil dan syarat materiilnya harus terpenuhi," tukasnya sembari mengatakan jika hal tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi konsekuensi secara yuridis.