JATIMTIMES - Setelah sempat menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, tersangka kasus korupsi Ari Kusumawati, menyerahkan diri. Penyerahan diri tersangka Ari yang juga direktur CV KUA Graha ini menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Raditya dilakukan pada Rabu (05/10/2022) pukul 15.10 wib.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tulungagung dilanjutkan Penahanan Tersangka di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Agung.
Baca Juga : Tegaskan Tak Akan Maju Lagi, Tiga "Kandidat Pengganti" Sudah Dapat Restu Bupati Tulungagung
Penyerahan diri terjadi langsung ke Kejari Tulungagung, setelah sejak bulan Mei 2022 lalu dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang," ujarnya.
Penetapan (DPO) Kejaksaan Negeri Tulungagung sesuai dengan surat penetapan DPO Nomor : Print-01/M.5.29/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
"Saat sampai di Kejaksaan Negeri Tulungagung tersangka dalam keadaan sehat," ungkapnya.
Ari ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor : Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022.
Baca Juga : Atasi Lingkungan Kritis dan Cegah Bencana Alam, Dua Tokoh Tulungagung Ini Ajak Masyarakat Tanam Kopi
Penyidikan ini, disebut Agung tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan 4 Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Ruas Jalan Jeli-Picisan, Ruas JalanTenggong-Purwodadi, Ruas Jalan Sendang-Penampean dan Ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"Selama pemeriksaan, tersangka pro aktif terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah dilakukan penelitian terhadap barang bukti semua telah sesuai dengan penetapan penyitaan yang ada dalam berkas perkara," jelasnya.
Tersangka Ari akan ditahan selama 20 hari kedepan dan ditempatkan di Cabang Rutan Klas I Surabaya.