free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Libur Idul Adha, Ini Jadwal Perpanjangan SIM Pekan Depan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

06 - Jun - 2025, 21:02

Loading Placeholder
Salah seorang saat mengambil SIM di Kantor Satpas Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya saat libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 6-9 Juni 2025. Karena itu Polresta Malang Kota memberi kesempatan khusus untuk untuk memperpanjang SIM pada hari kerja.

Ya dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Idul Adha, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tutup sementara. Sehingga Polresta Malang memberikan kesempatan waktu khusus untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga : 6 Jam Terlantar di Muzdalifah, Jemaah Haji Pilih Jalan Kaki ke Mina 

“Kami memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang habis pada saat waktu libur Idul Adha,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Jumat (6/6/2025).

Perpanjangan bisa dilakukan pada 10-12 Juni 2025. Dengan demikian, pemilik SIM bisa memanfaatkan waktu selama tiga hari yang sudah ditentukan.

Hanya, jika kesempatan selama tiga hari itu tidak dimaksimal, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru. “Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, harus mengurus seperti membuat SIM baru,” imbuh Yudi.

Dispensasi hanya berlaku di kantor satpas induk di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat akan melakukan perpanjangan, harus disiapkan beberapa dokumen syarat perpanjangan SIM. Di antaranya, SIM lama, kartu tanda penduduk (KTP), hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi serta pas foto dengan latar belakang biru, bukan foto selfie.

Baca Juga : Asal Usul Hari Tasyrik, Salah Satu Rangkaian Idul Adha

Sementara  tarif perpanjangan SIM yakni Rp 30 ribu untuk SIM D, Rp 75 ribu bagi pemegang SIM C, CI, dan CII, serta Rp 80 ribu bagi SIM A, BI, dan BII.

Untuk diketahui, aturan mengenai masa berlaku SIM termaktub dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (3), di mana SIM yang masa berlakunya habis harus diproses sebagai pembuatan baru. Namun, pada ayat (4) memberikan pengecualian untuk kondisi kahar seperti hari libur nasional, di mana Kakorlantas Polri dapat menetapkan dispensasi perpanjangan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---