free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pria 34 Tahun Diamankan Polsek Ngadiluwih, Ini Sebabnya

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

05 - Oct - 2022, 02:39

Loading Placeholder
Tersangka berikut barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Ngadiluwih Polres Kediri. Foto: (Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial CAP (34) asal Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diamankan warga karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah rokok di sebuah toko di dalam ruko Pasar Ngadiluwih.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan penangkapan terduga pelaku itu. "Pelaku ini diamankan warga saat hendak kabur lewat atap ruko toko," jelas Iwan.

Baca Juga : Tim Labfor Turut Dilibatkan Guna Analisa Kericuhan Kanjuruhan

Iwan menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan CAP terungkap saat pemilik toko, Mashuri (48) mendengar adanya suara congkelan di dalam toko. Saat di cek di dalam, etalase tempat penyimpanan rokok telah terbuka dan mendapati pelaku naik ke atap toko. 

"Pelaku ini berusaha melarikan diri melalui atap kios, tetapi lubang genteng tidak muat saat di masuki badannya, akhirnya tertangkap oleh warga,"jelasnya. 

Disampaikan Iwan, dari keterangan pelaku melakukan aksinya di toko yang sama sebanyak 3 kali. Akibat aksi terduga pelaku ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta lebih. 

Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 15 Agustus 2022 mencuri rokok hingga korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2022 pelaku kembali melakukan aksinya mencuri rokok hingga korban mengalami kerugian Rp 2,2 juta. 

Aksi pelaku melakukan aksinya lagi tanggal 30 September 2022. Pelaku berhasil mencuri rokok hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. "Aksi ini diakui pelaku yang keempat kalinya, namun berhasil dipergoki," terang Iwan. 

Baca Juga : Mahfud MD Umumkan Anggota Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Mantan Jampidum hingga Mantan Pengurus PSSI

Iwan lebih lanjut menyampaikan, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat dan mencongkel dinding kios yang terbuat dari seng dengan menggunakan satu buah linggis kecil. Selanjutnya mengambil barang-barang yang ada di dalam toko. 

"Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti dan masih dalam proses penyelidikan. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo 53 Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Iwan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---