JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mendatangi rumah sejumlah warga yang menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Senin (3/10/2022). Selain untuk bertakziah, bupati yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Kabupaten Wahyu Hidayat beserta sejumlah jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Malang sekaligus menyalurkan santunan kepada keluarga korban meninggal.
Ada 12 rumah keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang didatangi Sanusi beserta rombongan. Yakni di Desa Genengan, Kendalpayak, Karangpandan di kecamatan Pakisaji; Desa Gondanglegi Kulon di Kecamatan Gondanglegi dan Desa Gampingan di Kecamatan Pagak.
Baca Juga : Panglima TNI Bakal Sanksi Pidana Oknum Kekerasan Suporter
"Ini bentuk kepedulian Pemkab Malang bersama pengusaha lain dan Bank Jatim untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan pada kesempatan kali ini, saya sampaikan belasungkawa. Dan hari ini Pemkab Malang merealisasikan santunan yang telah disepakati bersama," ujar Sanusi.
Santunan yang disalurkan sebesar Rp 20 juta. Rinciannya yakni dari Pemkab Malang Rp 10 juta, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malang Rp 5 juta, dan Bank Jatim Rp 5 juta. Selain itu, rencananya santunan akan ditambah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar Rp 10 juta.
Dari total korban meninggal sebanyak 125 orang, tercatat 68 korban jiwa merupakan warga Kabupaten Malang. Selebihnya,merupakan warga Kota Malang dan daerah lain di luar Malang Raya.
"Sehingga santunan yang diberikan hari ini hingga besok sebanyak 68 korban warga Kabupaten Malang yang kena musibah akan kita berikan santunan. Sedangkan biaya pengobatan semuanya telah ditanggung oleh Pemkab Malang," terang Sanusi.
Sanusi juga memberikan atensi terhadap peristiwa tersebut. Ia juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan, wakil Kmtua MPR, gubernur Jatim dan menteri PMK.
Baca Juga : Lagi-Lagi Imbas Konten Prank KDRT, Baim Paula Terancam Pidana Pasal 220 KUHP
"Juga diikuti semua forkopimda yang hadir. Berharap agar masalah bisa terbuka secara gamblang. Dan nanti hasilnya transparan lalu dipublikasikan ke masyarakat," imbuh Sanusi.