JATIMTIMES - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait video viral yang beredar prajurit melakukan kekerasan pada suporter dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dikutip dari detikNews, tindakan yang dilakukan prajurit dalam video itu bukan pertahanan diri. Itu termasuk tindak pidana yang tidak sesuai dengan SOP prajurit.
Baca Juga : Lagi-Lagi Imbas Konten Prank KDRT, Baim Paula Terancam Pidana Pasal 220 KUHP
"Bagi saya (tindakan itu) masuk ke tindak pidana. Bukan tugas mereka untuk melakukan (seperti) yang terlihat di video," katanya.
Saat ini, Andika tengah melakukan investigasi terkait tindakan tersebut. Dia pastikan hasilnya bakal diungkapkan pada Selasa (4/10/2022) besok.
"Investigasi sudah dilakukan sejak kemarin sore, karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau (tindak pidana) KUHP itu pasal 126 sudah kena," ungkapnya.
Andika juga meminta masyarakat apabila menemukan video kekerasan oknum lainnya bisa dikirimkan ke pihak TNI.
Harapannya dari video tersebut bisa memudahkan Mabes TNI untuk melakukan investigasi dan proses hukum.
"Video bisa (dikirim) ke Puspen boleh, ke saya boleh," lanjutnya.
Baca Juga : Inilah Resiko Menggunakan WhatsApp Aero Yang Harus Kamu Ketahui
Diketahui sebelumnya, dari hasil rakorsus Minggu (2/10/2022) malam, Menko Polhukam Mahfud MD menginstruksikan Panglima TNI agar melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan berlaku.
Dijelaskan Mahfud MD, dalam video beredar, nampak anggota TNI yang melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya.
"Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua," tegas Mahfud MD.