JATIMTIMES - Buntut konten Prank KDRT Baim Paula semakin melebar. Tak hanya mendapat kecaman dari para sahabat artis dan netizen, Baim Paula juga terancam akan terkena pasal 220 KUHP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa.
Baca Juga : Hasil Rakorsus, Mahfud MD: Bentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan
Eva menilai perbuatan Baim Wong dan Paula tergolong tindakan laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam pasal 220 KUHP.
"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas. Bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," kata Eva.
Lebih lanjut, Eva mengatakan meski konten tersebut bergurau tetapi mereka tetap melanggar aturan hukum.
"Jadi bahwa motifnya untuk lelucon bukan menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," sambung Eva.
Selain Eva Achjani Zulfa, pihak Polsek Kebayoran Lama juga akan menindaklanjuti konten prank KDRT Baim Paula tersebut.
Febriman Sarlase selaku Kapolsek Kebayoran Lama mengonfirmasi kejadian tersebut dan akan melaporkan pada pimpinannya agar bisa ditindaklanjuti.
Baca Juga : Muhadjir Beri Ketenangan Aremania, Sudarmaji: Beliau Paham Kultur Arema
"Memang kejadian itu benar adanya, nanti kita akan sampaikan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut apa tindak selanjutnya setelah kejadian ngeprank di kantor polisi. Kita minta petunjuk pimpinan apa langkah selanjutnya," kata Febriman Sarlase saat ditemui di Polsek Kebayoran Lama, semalam.
Penindaklanjutan konten prank KDRT Baim Paula tersebut juga berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat mengenai konten tersebut.
"Memang anggota kita sudah sesuai menerima laporan dari masyarakat, ternyata saudara Baim dan Paula melakukan prank terhadap anggota kita," tutur Febriman Sarlase.